Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto Disorot dalam Kasus Laporan ASN Dukung Pilkada

Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto Disorot dalam Kasus Laporan ASN Dukung Pilkada
Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto SIP SH MSI (Foto Bawaslu Inhu)

Indragiri Hulu, Selasa (24/12/2024) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dedi Risanto, menjadi sorotan setelah muncul laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan dukungan pada salah satu calon kepala daerah pada Pilkada.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Radar Pekanbaru, sebanyak empat orang ASN dilaporkan ke Bawaslu Inhu. Mereka adalah ND, SO, JY (anggota Satpol-PP), dan HS (pegawai di Kementerian Agama Inhu). Mereka diduga menggunakan akun Facebook pribadi untuk memposting gambar kegiatan waktu debat publik yang cenderung mengarah ke salah satu pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 3, Rezita Meylani Yopi - Suhardi (Ready).

Postingan mereka antara lain berupa foto Cabup Rezita Meylani Yopi yang disertai narasi dukungan, seperti “Jangan lupa 27 November coblos nomor 3,” hingga penyebaran video kampanye paslon tersebut melalui akun pribadi. Aktivitas ini diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada.

Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, laporan terkait pelanggaran ini sudah disampaikan ke Bawaslu pada 13 November 2024. “Kami berharap pihak pengawas penyelenggara Pilkada bekerja sesuai tupoksinya, sebagai badan pengawas yang independen,” ujar narasumber, Kamis (14/11).

Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu sedang melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat. Namun, ketika ditanya kapan rencana klarifikasi terhadap para terlapor, Dedi memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Ketua LSM Kaukus Global Transparansi, Kenedy, menyebutkan bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi Bawaslu Inhu untuk menunjukkan independensinya. “Jika ini tidak ditangani serius, maka akan menimbulkan preseden buruk, baik bagi Bawaslu maupun pelaksanaan Pilkada di Inhu,” tegas Kenedy.

Kenedy menambahkan, Bawaslu Inhu harus segera mengeluarkan rekomendasi resmi agar masalah ini diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Netralitas ASN adalah isu serius. Jika Bawaslu lambat bertindak, publik bisa meragukan integritas mereka sebagai pengawas pemilu. KASN dan BKN harus dilibatkan untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan,” ujarnya.

Terkait sanksi, ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat diberhentikan dari jabatannya jika KASN memproses laporan ini atas rekomendasi Bawaslu Inhu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang memberikan kewenangan kepada KASN untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran semacam ini.

Kenedy juga mengingatkan bahwa Ketua Bawaslu Inhu harus menjalankan tugasnya secara tegas dan transparan. “Ketua Bawaslu tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum seperti ini, karena jika lalai, ia sendiri bisa diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kasus ini tidak bisa dianggap main-main,” tambah Kenedy.

Namun, pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat dikonfirmasi mengenai kasus ini menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima dari Bawaslu Inhu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayah tersebut. "Kami belum menerima laporan apapun dari Bawaslu Inhu terkait masalah ini. KASN baru bisa memproses laporan yang resmi masuk melalui prosedur yang ada," ujar salah satu pejabat KASN yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dedi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani kasus ini. “Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku dan akan memproses semua laporan secara adil,” tegasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, mengingat netralitas ASN adalah salah satu pilar penting untuk menjamin Pilkada berjalan jujur dan adil.

(Redaksi)

 

Berita Lainnya

Index