Mahkamah Agung Tolak Kasasi Anthony Hamzah, Hukuman Tetap 3 Tahun

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Anthony Hamzah, Hukuman Tetap 3 Tahun
Terpidana Penyerangan dan Pengrusakan, Anthony Hamzah

RIAUTERBIT.COM - Kepaniteraan Pidana Pengadilan Tinggi Riau, Jamalis mengatakan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Dosen Fakultas Pertanian, Universitas Riau, Antoni Hamzah dalam kasus penyerangan rumah di Kampar.

Penolakan setelah adanya putusan MA tertanggal 29 November 2022 lalu. Antoni tetap dihukum 3 tahun penjara. 

"Tolak," kata Jamalis.

Jamalis memperlihatkan amar putusan MA terkait kasasi itu. Di mana pemohonan Antoni disidangkan tiga hakim, yakni Suhadi sebagai Ketua Majalis dan dua hakim anggota adalah Soesilo dan Suharto.

Putusan nomor 1307K/Pid/2022 itu sendiri baru dikirimkan ke Pengadilan Bangkinang, Kampar sebagai PN pengaju, Selasa (17/1/2023) kemarin. Sebab tanggal minutasi baru saja tuntas pada 12 Januari lalu.

"Baru dikirim ke Pengadilan Pengaju Selasa kemarin. Klasifikasi tekait kekerasan orang dan barang dengan pemohonnha penuntut umum dan terdakwa," kata Jamalis.

Respon Unri

Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti mengaku sudah mengetahui putusan terhadap Antoni. Termasuk soal permohonan kasasinya yang ditolak Mahkamah Agung buntut kasus penyerangan rumah karyawan di Kampar.

"Surat baru kami terima kemarin. Tapi kami belum terima surat resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang. Kami baru dapat surat dari pengacara pak Antoni yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," kata Sri, Kamis (19/1/2023).

Sri mengaku surat tersebut ditembuskan ke Kemenristek Dikti. Sehingga kampus diminta untuk segera memproses status Antoni sebagai dosen dan aparatur sipil negara (ASN).

"Ditembuskan juga ke kementerian, kami diminta proses oleh kementerian. Ya kita sudah minta salinan putusan, kalau sidang etik di Unri. Tapi karena ini sudah incraht Pengadilan, dia kasasi juga ditolak ya kami saat ini lagi nunggu untuk proses karena kami hanya mengusulkan," kata Mantan Dekan Fakultas Ekonomi tersebut.

Meskipun begitu, Sri menyebutkan merujuk aturan ASN, Antoni bisa dipecat secara tidak hormat karena kasus tersebut. Itu karena Antoni divonis lebih dari 2 tahun penjara sebagai dalang penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

"Pemberhantian kah atau apa semua dari kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ucap Sri.

Untuk memastikan, Sri tetap menunggu salinan putusan resmi dari PN Bangkinang. Namun belajar dari kasus yang ada, jika sudah incraht biasanya yang bersangkutan bakal diberhentikan tidak hormat.

"Intinya saya dapat dulu surat dari PN Bangkinang baru kita proses. Ya secara hukum begitu, tapi kita ikuti nanti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya boleh diberhentikan atau tidak dengan catatan tadi. Tapi jarang terjadi (tidak dipecat) karena ini sudah incraht," kata Sri.

Duduk Perkara Antoni Hamzah Diadili

Penyerangan sendiri berawal dari dugaan tumpang tindih lahan perusahaan dengan lahan milik koperasi. Sekitar tahun 2017, Antoni menemui General Manager dari PT Langgam Harmuni saat itu, Karealitas.

"Terdakwa Antoni juga menyampaikan agar PT Langgam Harmuni tidak diganggu oleh Kopsa-M. Terdakwa meminta kepada saksi Karealitas untuk membayar uang sejumlah Rp 13 miliar," tulis dakwaan seperti dilihat beberapa waktu lalu.

Hingga tahun 2018, uang yang diminta itu tidak kunjung diberikan. Antoni kemudian kembali menemui Karealitas dan meminta uang Rp 40 miliar. Namun Karealitas tidak menyanggupi dan memastikan lahan milik mereka tak tumpang tindih.

Singkat cerita, Antoni meminta seseorang bernama Hendra S untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan Antoni diduga memberikan uang Rp 600 juta untuk biaya operasional dan fee 50 persen.

"Rabu tanggal 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari Terdakwa Antoni Hamzah, saksi Asep kembali menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Hendra. Uang untuk biaya pembayaran operasional pengerahan massa di kebun Kopsa-M," tulis dakwaan.

Selanjutnya Hendra cs mengerahkan 300 an orang untuk mendatangi rumah atau mess karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru. Mereka minta agar seluruh pekerja yang tinggal di perumahan karyawan keluar secara paksa.

Dalam perjalanan kasus, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Polres Kampar akhirnya menangkap Hendra cs atas dugaan kasus perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.

Tidak hanya Hendra cs, polisi juga kembali menetapkan Antoni Hamzah sebagai tersangka. Dalam perjalanan, Antoni tidak kunjung datang dalam pemeriksaan polisi.

Antoni kemudian dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 24 November 2021 lalu. Dalam pencarian, terungkap jika Antoni adalah dosen di Fakultas Pertanian Universitas Riau.

Antoni juga masih aktif mengajar secara virtual saat polisi mencari keberadaannya setelah ditetapkan tersangka. Setelah 3 bulan pencarian atau Januari 2022 lalu, Antoni ditangkap di Bakasi, Jawa Barat.

Kasus yang menjerat Antoni pun naik ke persidangan. Di perjalanan sidang, JPU menuntut Antoni dengan 3 tahun penjara karena menjadi otak pelaku penyerangan.
Ada beberapa alasan tuntutan diperberat. Salah satunya karena Antoni adalah dosen yang bergelar doktor dan tidak seharusnya menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang tidak intelektual.

"Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan. Bahkan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," kata Kasi Intel Kejari Kampar saat itu, Silfanus Simanulang.

Sepakat dengan JPU, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Antoni Hamzah. Antoni dinilai terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 170 KUHP sesuai dakwaan JPU pada 31 Mei 2022.

Tak terima, Antoni pun langsung banding. Banding memutus hal yang sama dan ia kembali kasasi hingga akhirnya mejelis juga menolak kasasi Antoni Hamzah atas kasus penyerangan tersebut. 

(Riauakses)

Berita Lainnya

Index