Secara De Jure Abu Nazar Sudah Tidak Lagi Menjadi Ketua KNPI Kampar

Secara De Jure Abu Nazar Sudah Tidak Lagi Menjadi Ketua KNPI Kampar
Wakil Ketua KNPI Riau, Arul Kampai

Pekanbaru--DPD KNPI Riau belum memutuskan nasib kepengurusan KNPI Kampar dibawah kepemimpinan Abu Nazar yang telah memasuki masa transisi peralihan dari SK caretaker Bung Romi ke versi musda bersama Nasharuddin SH. Secara de jure Abu Nazar sudah tidak bisa lagi mengklaim sebagai ketua KNPI Kampar. 

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KNPI Riau, Arul Kampai, jumat (15/04) pagi. 

"Setiap orang boleh saja mengaku ketua KNPI Kampar, tapi legalitasnya apa, karena SK Romi sudah tidak berlaku lagi pasca musda bersama" kata pria kepala sulah ini. 

Menurut Arul saat ini memang KNPI Riau kembali akan melakukan evaluasi kepengurusan Kabupaten/Kota dalam rangka menertibkan administrasi SK terbaru. 

"Teknisnya bisa saja ada musda ulang, atau penunjukan carateker, pada prinsipnya masih menunggu arahan Ketua Provinsi" kata Arul yang juga aktivis OKP Fokusmaker Riau ini. 

Lebih lanjut Bung Arul menjelaskan bahwa khusus untuk Kampar secara legal standing kepengurusan yang sekarang (Abu Nazar, red) menjadi status qou. 

Namun terkait adanya penunjukan PLT menjelang dilaksanakan musda ulang  itu sah-sah saja namun juga belum memiliki legalitas yang kuat. 

"Penunjukan PLT melalui pleno dibawah itu nanti kami tinjau karena biasanya PLT itu berasal dari unsur wakil ketua minimal Ketua bidang organisasi, tidak harus isap Nago, namun keputusan tetap di tangan Ketua KNPI Riau" tambah Arul. 

Di tanyakan ke Arul apakah cukup dengan kepengurusan Abu Nazar langsung menggantikan SK Romi ke Nasharuddin? 

Arul mengatakan setakat perubahan SK belum pernah terjadi karena produk hukum hasil musda nya berbeda. 

"Mungkin akan lebih baik musda ulang, daripada menukar SK yang terkesan main-main nanti legalitas nya dipertanyakan orang" tambah Arul. 

Arul menegaskan bahwa KNPI Riau Nasharuddin belum ada mengeluarkan SK baik untuk Abu Nazar maupun PLT Saudara Syafri alias Isap Nago. 

"Kedua duanya sama-sama belum resmi, segala keputusan menunggu hasil pleno provinsi" tutup Bung Arul. (rls) 

Berita Lainnya

Index