IDE BURUK MENAIKKAN PPN JADI 11% DI 2022 Oleh: Achmad Nur Hidayat, CEO Narasi Institute

IDE BURUK MENAIKKAN PPN JADI 11% DI 2022 Oleh: Achmad Nur Hidayat, CEO Narasi Institute

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, akan tetap mengeluarkan kebijakan menaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Ide tersebut adalah ide buruk yang tidak tepat karena daya beli masyarakat masih rendah. Saat daya beli masih terpukul seharusnya pemerintah mendukung belanja public, bukan malah mengerem belanja rumah tangga. Menaikkan PPN menjadi 11% akan mengerem belanja rumah tangga.

Pertumbuhan konsumsi rumah tangga masih di bawah normal dari pra-COVID. Sebelum COVID konsumsi rumah tangga bisa mencapai 5,04%.  Saat COVID ini, Pertumbuhan konsumsi rumah tangga 2.02% di 2021 dan 2,63% di 2020. Ini bukti daya beli masyarakat yang rendah khususnya sektor rumah tangga.

Ide menaikkan PPN menjadi 11% tidak menunjukkan kebijakan Kementerian Keuangan tidak pro kepada rumah tangga. Karena menaikkan PPN menjadi 11% akan menghambat potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia, padahal negeri ini butuh pertumbuhan 5,2% di tahun 2022, sehingga kenaikan pajak PPN 1% ini akan menambah berat target pertumbuhan ekonomi 5,2% tersebut.

Klaim Menkeu bahwa PPN Indonesia masih di bawah PPN negara-negara G20 yang memiliki PPN hingga 15,5% menjadi alasan PPN Indonesia harus dinaikkan menjadi 11%.

Bila pemerintah mau konsisten mengundang investor, pemerintah harusnya berada dalam rezim low-rate tax. Musuhnya investor adalah pajak termasuk PPN dan Pph. Bila pajaknya tinggi, maka Investor akan enggan berinvestasi di Indonesia. Karena tarif PPN tinggi akan mengurangi volume penjualan sektor bisnis sehingga para pebisnis dan investor tidak menyukai ide tersebut.

Indonesia mestinya mempertahankan low tax rate bukan malah menaikannya termasuk kenaikan PPN menjadi 11%.  Jelas, kebijakan menaikkan PPN menjadi 11% tidak konsisten dengan keinginan Indonesia untuk mengundang investor. Indonesia lebih tepat menggunakan strategi low tax rate sebagai strategi nasional mengundang investor.

Mengapa Investor ke Vietnam?

Kebijakan Kenaikan PPN menjadi 11% akan membuat Indonesia tidak menarik bagi investasi. Hal ini dimanfaatkan dengan baik oleh Vietnam.

Menteri Keuangan Vietnam Mr Ho Duc Phoc mengeluarkan kebijakan yang jauh lebih smart yaitu memangkas tarif PPN dari 10% menjadi 8%. Dalam keterangannya, Pemerintah Vietnam lebih memilih menurunkan tarif PPN daripada pengurangan pajak penghasilan karena pemotongan PPN akan membantu semua bisnis, bukan hanya mereka yang melaporkan keuntungan. Kebijakan tersebut sudah berlaku  sejak 1 Februari 2022.

Tujuan pemangkasan tarif PPN di Vietnam menjadi 8% adalah untuk mendorong pertumbuhan di seluruh sektor bisnis. Penurunan tarif PPN dari 10% menjadi 8% sangat membantu bisnis dan rumah tangga.

Sebaliknya, kenaikan tarif PPN menjadi 11% di dalam negeri berdampak ke laju inflasi karena PPN melibatkan seluruh lini rumah tangga dan bisnis.  Kenaikan PPN 1% akan mendorong inflasi naik 0,3%-0,5% berdasarkan simulasi.

Bila melihat kenaikan UMP Provinsi tahun 2022 rerata 1,09%. Artinya kenaikan upah kelas pekerja berkurang sekitar 27,5%-45% akibat kenaikan 1% dari PPN tersebut. Tergerusnya 27,5-45% kenaikan upah tersebut memiliki makna sangat besar bagi kelas pekerja bawah, sehingga kenaikan upah 2022 sedikit dirasakan manfaatnya oelh mereka yang bekerja di level bawah.

APBN 2022 Aman Tanpa PPN Naik

Jika melihat kondisi tahun 2022, APBN Indonesia mendapatkan windfall tax dari kenaikan harga ekspor sawit dan batubara. Sehingga alasan kenaikan PPN menjadi 11% untuk mengurangi tekanan APBN adalah tidak masuk akal. Bahkan di tahun 2022, pemerintah sebenarnya memiliki ruang untuk menurunkan tarif pajak, karena penerimaan negara dari kenaikan harga batubara dan sawit sudah mencukupi membiayai belanja APBN 2022.

Pemerintah sudah menaikkan pungutan ekspor sawit dengan PMK terbaru pada 17 Maret 2022 yaitu PMK 23/2022 bahwa bila harga sawit di atas 1500 USD/ton, pungutan ekspor menjadi USD 375/ton ekspor CPO.

Artinya, pemerintah mendapatkan tambahan sekitar USD706/ton dari ekspor sawit yang berasal dari pungutan ekspor USD375/ton ditambah bea keluar USD200/ton ditambah PPH USD 131/ton dari sawit yang di ekspor. Bila ekspor CPO 2022 mencapai  33,21 juta ton, maka pemerintah minimal memperoleh penerimaan negara berasal dari sawit sekitar US$23,4 miliar atau setara Rp335 triliun.

Selain itu, BPDPKS akan menerima sekitar Rp177 triliun (melalui PE) dan Kementerian Keuangan/Bendahara Negara menerima sekitar Rp158 triliun melalui bea keluar dan PPH. Patut dicatat asumsi tersebut bila harga sawit tetap di atas 1500 USD/ton sepanjang tahun 2022. Jadi, adanya tambahan penerimaan negara dari sawit sebesar Rp158 triliun tersebut, pemerintah sebenarnya tidak diperlukan lagi untuk menaikkan menjadi PPN 11%.   

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  seharusnya memahami logika sederhana tersebut. Di mana saat harga komoditas utama naik, seharusnya rakyat Indonesia menikmati penerimaan negara tersebut bukan malah menjadi susah akibat beban kenaikan PPN 1%. 

Berita Lainnya

Index