Dewan Soroti Pembangunan 50 Tower Microcell di Kota Pekanbaru Diduga Tanpa Izin

Dewan Soroti  Pembangunan 50 Tower Microcell  di Kota Pekanbaru  Diduga Tanpa Izin
Tower

Pekanbaru, (Riauterbit.com)- Pembangunan 50 tower microcell  di Kota Pekanbaru yang diduga tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) terus menjadi sorotan anggota DPRD Pekanbaru. Apalagi ada instruksi Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT untuk membongkar tower yang mendapat penolakan dari warga sekitar. Sayangnya,instruksi ini belum dijalankan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Menurut anggota DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi AMd, tidak  cepat tanggapnya SKPD atas instruksi Wako ini bisa menjadi bumerang bagi Wako . Di mana citra wako bisa rusak karena sikap SKPD ini.  

”Kami melihatnya begitu. Instruksi Wako ke satker itu tak jalan. Ini hal yang tidak seharusnya terjadi. Satker tidak patuh, lalu apa arti ucapan Wako itu?” ujar Mulyadi.

Hal yang paling baru soal tower microcell yang dikeluhkan warga Rumbai, Wako sudah meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) untuk membongkarnya, namun instruksi itu tidak dijalankan.

”Artinya, ini kan tidak sejalan lagi, instruksi Wako ini apa ecek-ecek saja atau bagaimana, sehingga tidak dijalankan satker,” sebut politisi PKS ini yang merasa heran, mengapa instruksi tak bisa dijalankan sebaik-baiknya oleh satker atau bawahannya.
Disarankan Mulyadi, sebagai bawahan harusnya mengikuti arahan Wako. Kalau A  kata Wako, ya  A jalannya ke  bawah.

”Kalau tidak sejalan lagi misalkan dengan Wako, lebih baik diganti. Apalagi Kadis-Kadis itukan perpanjangan tangan Wako ditengah-tengah masyarakat, jangan sampailah nama Wako buruk ditengah masyarakat hanya karena ulang Satker yang tak patuh, dan yang tidak tahu tupoksi ini,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru ini.

Soal tower yang diinstruksi Wako untuk di bongkar ini, kata Mulyadi tidak hanya di wilayah Rumbai, akan tetapi di wilayah kecamatan lainnya juga. Karena dilihatnya banyak juga yang tidak berizin, dan penempatannya pun asal berdiri saja.

”Soal penempatan tower ini merupakan tanggungjawab Distarubang, maka mereka harus bertanggungjawab. Nanti kami dari komisi empat akan hearing mereka soal tata letak tower ini,” tutupnya.

Sementara itu, dikonfirmasi Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru Mulyasman mengenai izin dan tata letak tower itu, dirinya belum bisa memberikan keterangan.

”Saya lagi diluar ni, nantilah ya,’’ singkatnya.(gus/sul/riaupos)

Berita Lainnya

Index