PEKANBARU-- Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau kembali menyampaikan Kritikannya terhadap Kelompok Mafia Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan yang Membungkus dirinya dengan sebutan Yayasan.
Pasalnya, Yayasan ataupun LSM itu kerap melakukan Aksi Haram di Lingkungan Peradilan.
Dahulu, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau menelusuri Aksi itu dengan menggunakan Label LSM, namun kini dirubah menjadi Yayasan.
Alih-alih melakukan Gugatan Perdata atas temuan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan, namun Faktanya Justru di Luar dugaan, Yayasan itu ternyata Menyandera Pihak yang di Gugatnya.
Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu katakan lagi, bahwa Modus Operandi Kelompok Mafia itu kerap menggunakan Fasilitas Negara, Hukum seakan tidak punya Harga Diri lagi.
"Kami sangat yakin betul, bahwa Aksi Mafia Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan itu Turut Melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Panitera dan para Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, Tinggi hingga Hakim di tingkat Mahkamah Agung. Unsurnya sudah terpenuhi, Kelompok Mafia yang melakukan Aksi dibalik istilah Yayasan itu acap kali menjual Narasi Penghijauan, Perlindungan dan Kelestarian Lingkungan, tapi Faktanya apa? Justru pihak-pihak yang digugat dijadikan Sandera. Putusan Pengadilan yang memenangkan Gugatan tidak Lantas di Jalankan, karena memang menjadi Bahagian Skema dari Kelompok Mafia Picik tersebut. Praktek Haram seperti ini harus diketahui Publik! Adapun yang menjadi Biang Kerok dari Aksi Mafia Peradilan ini ber-inisial SDH, ini Fakta! bukan sekedar omon-omon" tegas Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa terhadap inisial SDH, pihaknya sudah menyiapkan berbagai Berkas Laporan Pengaduan Masyarakat, tentunya disertai dengan Bukti-Bukti Permulaan yang cukup. Aksi Gugatan Perdata terkait Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan harus segera kita Bongkar, ternyata ada Misteri Jahat dibalik Peristiwa Hukum seperti itu.
"Baru-baru ini Kelompok Mafia Bujang Inam itu berhasil Menang di Pengadilan Negeri Bangkinang, mereka Kalahkan salah seorang Anggota Dewan Provinsi, tak tanggung-tanggung, Anggota Presiden Prabowo Subianto di Riau Keok Juga! Ratusan Hektar Kebun Kelapa Sawitnya mesti di Tumbangkan, hingga akhirnya dilakukan Reboisasi dan Ganti Rugi yang Luar Biasa besar! Tapi apa yang terjadi? apakah Eksekusi benar di Lakukan? Publik juga harus ingat kembali, sampai sejauh mana Hasil Putusan Pengadilan yang Memenangkan Kelompok Mafia itu atas Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan yang menjadi Tergugatnya adalah PTPN V pada saat itu, Senyap bukan? padahal Putusannya sudah Inkrah, tapi Eksekusi tak juga di Laksanakan. Niat mereka bagus!!! tapi pada akhirnya justru Menyandera dan menjadikan Tergugat ATM berjalan, Wallahuallam Bissawab" ujar Larshen Yunus.
Ketua KNPI Riau yang juga diketahui sebagai Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu kembali menegaskan, bahwa sudah seharusnya Praktek Haram seperti itu segera di Bongkar. Dunia Peradilan justru dijadikan Objek untuk melakukan Aksi Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan Perdata yang dimaksud hanya dijadikan Sarana dalam membangun ATM Berjalan. Ketika Gugatan dikabulkan, menang dan sudah Inkrah, maka publik tentunya harus tahu, Endingnya seperti apa, Apakah Mafia Peradilan seperti ini dianggap wajar-wajar saja.
Melalui Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, Publik diminta untuk Menjawab, bahwa terhadap Hasil Gugatan yang sudah Inkrah, apakah sudah ada yang di Eksekusi??? sesuai dengan Perintah Majelis Hakim, coba tunjukkan satu saja!!! untuk itu bersama KNPI Provinsi Riau, Ketua Larshen Yunus mengajak seluruh Masyarakat agar Lebih Peduli dan Proaktif melihat Kondisi tersebut.
"Kalau satu dua kali dilakukan mereka, mungkin dari kami masih ada Toleransi dan Harap Maklum. Tapi kalau Praktek Haram ini justru dijadikan Kebiasaan, malah semakin menjadi-jadi, ya Kami tentunya tidak akan terima. Mau dibawa kemana Wajah Penegakan Hukum kita? Kenapa justru Mafia Berdasi seperti mereka masih bisa hidup tenang. Sudah berapa banyak pihak-pihak, Perseorangan ataupun Perusahaan yang dijadikan Sapi Perahan mereka. Apakah Keterlibatan Hakim sangat kental? kenapa Mayoritas hasil Gugatan yang di Putus dan Menang tidak juga di Eksekusi, kenapa tidak ada Kecurigaan dari Lembaga itu sendiri, Muatan Jahatnya sangat kental sekali. Semoga saja masyarakat di Provinsi Riau Faham, Yayasan apa yang kami maksudkan itu" tutur Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).
Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (9/1/25) Aktivis Larshen Yunus berjanji, bahwa pihaknya dari DPD KNPI Provinsi Riau maupun dari Relawan Prabowo Gibran yang tergabung didalam unsur DPP GARAPAN pastikan untuk Segera Melaporkan Kasus seperti ini. Kebocoran Keuangan Negara sangat Dominan. ASTA CITA dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI benar-benar Terhina atas temuan seperti ini. Kelompok Mafia seperti itulah yang perlahan bisa menghancurkan Negara ini.
"Ayo Bapak Ibu Masyarakat Indonesia, Wabbilkhusus bagi Kalangan Pemuda di Negeri Lancang Kuning ini, Ketahuilah! bahwa Praktek Haram Gugatan Perdata seperti ini bukan hanya satu dua kali di daerah yang sama, tapi sudah menyebar hampir keseluruh Nusantara. Kantor Pengadilan faktanya dijadikan sebagai Aksi Mafia yang sesungguhnya. Ini namanya Kejahatan yang TSM, Terstruktur Sistematik dan Masif, di Gugat Lalu menang! setelah itu tidak ada Perintah untuk dilakukan Eksekusi. Benar-benar Keterlaluan. Pangsa Pasarnya segera kita Bongkar! Tidak ada tempat bagi pelaku Mafia Peradilan, Mafia Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan seperti itu. Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan! Ayo segera dilakukan Audit Investigasi. Mari kita telusuri Jejak Rekam SDH dan Yayasan yang dibangunnya itu! benar-benar fakta yang sesungguhnya. Betapa masih kuatnya Mafia Berdasi di Republik ini. Hanya satu kata, LAWAN!" tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bersama Jajaran Tim Hukum Relawan Prabowo Gibran, DPP GARAPAN. (*)