Pekanbaru,- Undang-undang yang mengatur paralegal adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, ada juga beberapa peraturan yang mengatur paralegal, yaitu:Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
"Paralegal Namun, UU telah memberikan kewenangan bagi paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Peran paralegal di Paralegal dalam Pemberian. Bantuan hukum," kata ketua intelijen dan advokasi pusat LBH CCI Miswan Kepada Media ini.
"Paralegal hanya bisa sampai luar pengadilan sedangkan pengadilan bisa saja kalau itu dilakukan dengan prosedur dengan baik sesuai pasal yang di atur," ujarnya.
Dijelaskan Miswan, Bolehkah Paralegal Memberikan Bantuan Hukum Secara Litigasi 3 Jun 2024, Apakah benar paralegal dapat memberikan bantuan hukum di dalam pengadilan dan di luar pengadilan? Mengin.
" Oleh karena itu A Handoyo · Dirujuk 2 kali, Legitimasi paralegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Orang lain juga menelusuriTugas dan fungsi Paralegal," jelasnya.
Ia berharap, Pelatihan Paralegal
UU 16 Tahun 2011Permenkumham nomor 1 Tahun 2018 Kewenangan Paralegal Indonesia.(Bom).

