RIAUTERBIT.COM--Eks Sekda Kuansing inisial DS diduga bersama Kabag Umum Setda Pemkab Kuansing yang saat itu dijabat PM melakukan dugaan tindak pidana korupsi memperkaya diri dengan cara melakukan markup harga melanggar ketentuan yang berlaku.
DS mengaku pihaknya hanya sebatas silaturahmi ke APH bukan diperiksa, semua sudah sesuai ketentuan dan tidak ada korupsi.
"Tak ada diperiksa, hanya koordinasi biasa saja" kata DS dikutip dari sumber terpercaya orang dekatnya di Kuansing, rabu (30/10) sore.
Menurut sumber bahwa kasus DS di Polda Riau sudah di anulir dan di bantu oleh orang kuat di Riau.
"Kasus mobil dinas aman, sudah dibantu cagubri anaknya ada di komisi bidang hukum" kata sumber.
Sebagaimana diketahui pembelian 7 unit mobil dinas oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada tanggal 17 Februari 2023 lalu diduga kuat melanggar aturan. Tujuh unit mobil dinas dari beberapa jenis tersebut dibeli dari PT Agung Auto Mall, Teluk Kuantan diduga melanggar Perpres No.33 tahun 2020.
Mobil dinas tersebut terdiri dari beberapa jenis yaitu Toyota Fortuner, Hilux Single Cabin dan Toyota Innova 2.4 G.
Sebagaimana dikutip dari RiauLapor.com, diketahui terdapat harga pembelian mobil tersebut tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Pada data tersebut, diketahui pengadaan kendaraan pada kontrak maupun pada RKA dan DPA, melampaui batas tertinggi yang telah ditetapkan.
Lebih rincinya, pembelian 4 unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4X4 A/T GR SPORT yang seharusnya seharga Rp.450.790.000 per unit, dibeli dengan harga Rp.709.200.000 sebanyak 3 unit dan Rp. 704.300.000. Kemudian, Hilux Single Cabin 2.4 DSL M/T ( EURO 4) yang seharusnya seharga Rp. 259.112.500. Namun dibeli dengan harga Rp. 288.610.000.
Terdapat pula 2 unit Toyota Innova 2.4 G A/T DIESEL yang seharusnya seharga Rp.367.181.000,00 namun dibeli dengan harga Rp.425.000.000 per unit. Sehingga total harga yang melebihi harga pengadaan kendaraan dinas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada pembelian mobil tersebut adalah sebesar Rp.1.173.875.500.
Terkait informasi data yang redaksi miliki, Kabag Umum Setdakab Kuansing, Pebri ?Mahmud, SP.,M.Eng yang dikonfirmasi media ini terkesan menepis dugaan tersebut. Ia mempersilakan media ini untuk membaca informasi yang disampaikan oleh BPK.
"Ya, silahkan dibaca informasinya sampai rekomendasi BPK ya...Terima Kasih," singkat Pebri.
Namun ia menambahkan, soal pengadaan kendaraan dinas tidak hanya Perpres, tapi ada peraturan lainnya. "Dan Pengadaan Kendaraan Dinas itu tdk hanya Perpres dasarnya, ada juga peraturan lainnya," kilah Pebri sembari mempersilakan wawancara di kantor saja, karena dokumen ada di kantor.
"Dikantor aja wawancara nya ya, dokumen ada dikantor. Saya sekarang lg tugas diluar daerah," imbuhnya. (*)