Penghulu Rawang Air Putih Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Riau

Penghulu Rawang Air Putih Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Riau
Kuasa Hukum Ahli Waris Samin, Advokat IKHSAN, SH.

SIAK - Permasalahan lahan di Kampung Rawang Air Putih semakin menemukan titik terang, Pasalnya selama ini surat surat kepemilikan di atas lahan seluas 300 hektar yang sebelumnya hanya mulut ke mulut sudah mulai terungkap.

Banyaknya keterlibatan oknum masyarakat yang menguntungkan diri sendiri membuat banyak korban serta merugikan banyak pihak.

Perkembangan terbaru dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris dari SAMIN, membenarkan terkait Penetapan Tersangka Penghulu Rawang Air Putih atas lahan di atas kebun milik klien nya. 

"Penghulu Rawang Air Putih sudah di tetapkan sebagai TERSANGKA pada tanggal 7 Maret 2023, dengan mendapatkan surat pemberitahuan nomor : B-15/III/RES.1.11./2023/Ditreskrimum dari Polda Riau," ujar IKHSAN, SH. Senin (13/3/23).

Penetapan Tersangka Penghulu Rawang Air Putih diduga telah ikut serta melakukan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan atas lahan di Rawang Air Putih sebagaimana pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP.

Advokat IKHSAN, SH menyampai kan bahwa mereka tetap menghormati ketentuan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 "Kita tetap tunduk atas asas praduga tak bersalah, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun upaya hukum masih tetap ada, upaya persuasif dan perdamaian juga masih ada, kami masih menunggu dan memantau sampai kasus ini benar-benar memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau adanya penyelesaian secara damai untuk menyelesaikan permasalahan tersebut", pungkas IKHSAN kepada media. (***)

Berita Lainnya

Index