Polda Usut Kredit Fiktif Rp1,8 Milliar di BRK Syariah Unit Duri

Polda Usut Kredit Fiktif Rp1,8 Milliar di BRK Syariah Unit Duri

PEKANBARU - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang mengusut dugaan korupsi kredit fiktif Rp1,8 milliar di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Duri.

Prosesnya, saat ini penanganan kasusnya sedang masuk tahap penyidikan. Terbaru, belasan orang terkait sudah dilakukan pemeriksaan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan, proses penyidikan saat sedang dilakukan penyidik.

"Sudah masuk tahap penyidikan dan sedang diproses," singkat Ferry, pada Rabu (12/10/2022).

Lebih jauh disampaikan Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, masing-masing belasan orang yang telah diperiksa di antaranya 10 orang merupakan pihak bank, dua lainnya merupakan pihak debitur.

Hasil pemeriksaan belasan orang saksi tersebut, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan adanya dugaan kerugian negara.

Proses ini juga dikuatkan dengan upaya penyidik meminta keterangan ahli dari Kementerian Keuangan serta ahli pidana.

"Hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," beber Teddy.

Sementara ini, sebut Teddy, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1,8 milliar, meski begitu pihaknya sedang menunggu hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Sambil berjalan lanjut Teddy, pihaknya juga sedang mendalami keterlibatan beberapa pihak dalam kasus ini.

"Sementara ini nilai kredit yang kita temukan sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar," ungkap Teddy.

Sedikit menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan, prosesnya uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan. 

Pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur," ujar Teddy.

Sebagai informasi, kredit fiktif tersebut diketahui berlangsung sejak tahun 2013 hingga tahun 2014 lalu. Di mana fasilitas kredit syariah itu diterima empat orang debitur.

Prosesnya, diketahui kredit tersebut macet disebabkan pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan.

Ditanya Bank Syariah apa yang sedang diusut, Teddy mengatakan, bank tersebut adalah Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Duri.

"BRKS unit Duri," singkat Teddy.

Dalam perkara ini penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. 

Berita Lainnya

Index