PKS soal Kejanggalan UU Ciptaker: Pasal 6 Merujuk ke Mana?

PKS soal Kejanggalan UU Ciptaker: Pasal 6 Merujuk ke Mana?

RADARPEKANBARU.COM -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mempertanyakan rujukan Pasal 6 dalam naskah Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diteken Presiden Joko Widodo dan diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan bahwa Pasal 6 seharusnya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya.Namun, menurutnya, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali.

"Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada Pasal 5, di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?" kata Bukhori lewat sambungan telepon, Selasa (3/11). Lebih lanjut, ia menyampaikan, PKS menemukan sejumlah perubahan lain dalam naskah UU Ciptaker setebal 1.187 halaman yang telah diteken oleh Jokowi.

Menurutnya, perubahan-perubahan itu ditemukan setelah membandingkan naskah setebal 1.187 halaman tersebut dengan naskah 812 dan 905 halaman. Namun ia tak merinci perubahan lain yang dimaksudnya. Ia hanya mengingatkan bahwa perubahan naskah sebuah regulasi seharusnya tidak dilakukan setelah disahkan di dalam rapat paripurna.

Apalagi, lanjutnya, perubahan itu sampai dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang tidak memiliki kewenangan sama sekali. "Semestinya Kemensetneg itu bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengubah, meski hanya titik koma sekalipun, tapi kan faktanya tidak demikian," kata Bukhori.

Terkait langkah Jokowi yang telah meneken UU Ciptaker, Bukhori menyampaikan, PKS hanya memberikan fakta tentang proses pembuatan UU Ciptaker yang bisa menjadi pembelajaran publik. "Kita tidak ingin melalui jalur di luar yang konstitusional," katanya.

Meski demikian, Bukhori menambahkan, PKS belum melirik legislative review sebagai solusi yang tepat untuk UU Ciptaker. Menurutnya, publik harus mengetahui apakah UU Ciptaker sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.

"UU Ciptaker ini bukan sekadar membenarkan yang salah atau meluruskan yang salah, tapi ada satu situasi yang sebenarnya publik harus tahu apakah situasi itu sesuai amanat UUD [1945] atau tidak. Itu publik harus tahu," ucap Bukhori. Sebelumnya, PKS mengunggah temuan pasal yang janggal dalam UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Jokowi Senin kemarin.

Di akun Twitter resminya, PKS memuat tangkapan foto Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ciptaker yang tidak sinkron. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa 'Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi'.

Namun berdasarkan temuan PKS, Pasal 5 sama sekali tak mencantumkan ayat (1) huruf a yang menjadi rujukan Pasal 6.

CNNIndonesia.com mencoba membandingkannya dengan naskah yang telah diunggah di situs resmi Setneg pada Senin (2/11) malam dan Selasa (3/11) pagi. Hasilnya sama.

Berikut redaksional pasal yang janggal tersebut:

Pasal 5

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Pasal 6

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.(cnn)

 

Berita Lainnya

Index