Kadishut Riau : Kami Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Izin 12 Perusahaan Kehutanan di Riau

Kadishut Riau : Kami Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Izin 12 Perusahaan Kehutanan di Riau
Sejumlah plang tanda penyelidikan atas dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan yang disertai dengan penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tampak terpasang di sejumlah lahan yang berada di kawasan Air Hitam, Payung Sekaki, Pekanbaru, Ka

Pekanbaru, (Riauterbit.com) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau akan melaporkan 12 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang lahannya terbakar. Luas lahan keduabelas perusahaan tersebut yang terbakar mencapai sekitar 1.200 hektare, yang tersebar di sejumlah Kabupaten di Riau.

"Kami meminta pemerintah pusat yang menerbitkan izinnya melakukan evaluasi terhadap 12 perusahaan kehutanan itu," kata dia.

Dishut akan melaporkan perusahaan-perusahaan itu ke Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup RI. Ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Fadrizal Labay dalam briefing di Posko Satgas Karlahut, Lapangan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, Senin (7/9/2015).

"Akan kita laporkan 12 perusahaan, luasnya seribu hektare lebih. Kita laporkan ke Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LH," tegasnya.

Seperti sebelumnya, Fadrizal Labay masih enggan menyebut identitas 12 perusahaan itu. Ia beralasan, jika disebutkan, itu akan mengganggu proses penegakan hukum.

"Inisial perusahaannya nanti saja. Nanti itu bisa terjadi penghilangan barang bukti. Jadi biar proses hukum yang dilakukan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK berjalan maksimal," jelasnya.

Fadrizal Labay membocorkan sedikit informasi, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari dua perusahaan besar pemegang HTI di Provinsi Riau. “Larinya enggak jauh-jauh ke situ (dua grup besar itu)," ujarnya.


Lebih lanjut, Fadrizal Labay mengatakan lokasi kebakaran areal HTI tersebut tidak berada jauh dari lokasi pabrik perusahaan.

Laporan ke Dirjen Penegakkan Hukum Kemen LH tersebut dilakukan sebagai tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak menjaga lahan mereka dari kebakaran Lahan dan Hutan.

Tahun-tahun sebelumnya, Labay menyebut jika perusahaan tersebut pernah menjadi bahan evaluasi Dishut Riau.

"Itu areal HTI semua. Harus ada sanksinya. Ini harus dievaluasi. Dulu pernah dilakukan audit UKP4 2013 atau 2014, saya lupa persisnya. Itu audit ketika kebakaran di Riau," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Riau Muhibul Basyar mengatakan ada satu perusahaan kelapa sawit yakni PT Langgam Inti Hibrindo di Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang mengalami kebakaran besar hingga lebih dari 200 hektare.

Kasus kebakaran di perusahaan itu kini disidik oleh Polda Riau. Selain itu, ia mengatakan banyak juga perusahaan-perusahaan sawit yang mengalami kebakaran izinnya dikeluarkan oleh kepala daerah di kabupaten/kota. Namun, hingga kini Dinas Perkebunan Riau belum mendapat laporan luas kebakaran di lahan kelapa sawit tersebut.

"Kami mendorong prosesnya dari kabupaten dan kota yang menerbitkan izin itu untuk melakukan pengawasan dan penindakan hingga pencabutan izinnya," kata Muhibul.

Menurut dia, secara logika tidak mungkin perusahaan yang sudah membuka kebun membakarnya sendiri karena selain merugikan juga konsekuensi hukumnya sangat berat.

"Kalau dulu memang benar perusahaan itu membakar karena ingin cara yang murah. Tapi kalau sekarang, saya rasa tidak mungkin kecuali ada orang lain yang dibayar untuk membakarnya," kata Muhibul.

Berdasarkan data Satgas Siaga Darurat Kebakaran Riau, luas kebakaran lahan dan hutan hingga September ini sudah mencapai 3.340 hektare.

Komandan Satgas, Brigjen TNI Nurendi, meminta penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak serius menjaga konsesi sehingga terjadi kebakaran.

"Kalau mereka tetap membandel, langsung cabut saja izinnya," tegas Brigjen TNI Nurendi yang juga Komandan Korem 031 Wira Bima.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meminta lahan dan hutan yang terbakar segera dipasang garis polisi agar kemudian ditindaklanjuti.

“Arahan saya pertama ke Pak Dirjen langsung saja 'di-police line' ditandakan ke masyarakat bahwa lahan itu bermasalah. Tapi harus ketemu Polda dulu. Ditandakan kalau itu salah dan langsung investigasi," kata Siti di kompleks Istana Kepresidenen Jakarta, Senin

Menurut dia, saat lahan dipasangi garis polisi kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi maka bisa diketahui tersangkanya atau minimal bisa dibekukan terlebih dahulu pihak/perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran lahan.

Pemasangan "police line" menurut Siti terbukti efektif misalnya di Riau yang telah dipasangi 14 garis polisi, sehingga kini titik api sudah tidak ada lagi di tempat-tempat tersebut. (Riter)
 


Sumber : Tribunnews
 

Berita Lainnya

Index