RIAUTERBIT.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui gugus tugas bidang informasi publik membuka posko layanan Informasi dan pengaduan Covid-19, Jumat, 3 April 2020.
Posko layanan informasi dan pengaduan Covid-19 ini berada tepat di samping kantor Bupati Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pada hari pertama, posko pengaduan langsung mendapat telepon dari masyarakat yang mengaku baru pulang dari wilayah zona merah Provinsi Bogor, ada juga masyarakat yang mengaku sedang ada gejala batuk dan flu.
"Ya setalah resmi kita buka, barusan ada dua penelepon ke posko, satu mahasiswa baru pulang dari Provinsi Bogor dan satu lagi warga mengalami batuk dan flu. Tindakan yang kita laksanakan lansung menghubungi tim gugus tugas terkait untuk secara teknisnya," ungkap Koordinator gugus tugas bidang informasi layanan Covid-19, Hendry Gunawan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Pelalawan, Hendry menuturkan, dengan dibukanya posko pengaduan Covid-19, warga bisa langsung menghungi pihaknya melalui nomor yang telah disediakan demi mempercepat mencegah penularan virus tersebut.
Hendry mengatakan pihaknya akan menjamin identitas warga yang telah koorporatif dalam membantu penanganan dan pencegahan Covid-19 itu.
"Kita himbau masyarakat jangan sungkan menghubungi posko pengaduan, bagi yang merasa ada gejala batuk, flu dan sesak nafas atau baru pulang dari wilayah zona merah bisa menghubungi di Nomor Call Center Covid-19: 0812-7055-5518," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak media di Kabupaten Pelalawan khususnya, agar bisa membantu mengedukasi ke masyarakat, untuk meminimalisir kepanikan masyarakat dalam menghadapi wabah virus mematikan ini. Dan pihaknya juga menhimbau kepada masyakat agar bisa lebih jeli menggali kebenaran informasi agar tidak terpapar berita bohong atau hoaks.
"Dengan peningkatan perkembangan wabah virus corona ini, kita himbau juga kawan-kawan agar memberi informasi yang mengedukasi untuk menghindari kepanikan masyarakat, dan mengajak masyarakat agar tetap dirumah jika tidaj ada keperluan yang mendesak. Dan kepada masyarakat kita himbau untuk tidak menyebarkan informasi-informasi bohong, karena sanksi hukumnya juga jelas," pungkas, Hendry kepada