Dumai, 24 Desember 2024 – Ketua Pemuda Tujuh Suku Sungai Sembilan, Johan, SE, mengungkapkan kekecewaannya terhadap aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Nerbit. Johan mempertanyakan legitimasi kelompok tersebut karena menurutnya, mereka tidak dikenal oleh masyarakat asli Nerbit.
“Saya tinggal di Nerbit dan tidak mengenal mereka. Saya menduga mereka adalah provokator. Ada beberapa orang yang berasal dari Dumai Kota dan beberapa lainnya yang memang pernah kami lihat, tetapi jelas mereka bukan orang Nerbit,” tegas Johan.
Ia menyayangkan aksi tersebut karena dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat setempat dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Johan menyebut bahwa tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai upaya provokasi yang melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang berbunyi:
"Barang siapa di muka umum menghasut untuk melakukan sesuatu yang melawan hukum dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun."
Selain itu, pelaksanaan aksi di lokasi yang tidak sesuai dengan pemberitahuan resmi kepada kepolisian juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 10 ayat (1) yang mengatur bahwa aksi unjuk rasa harus sesuai dengan lokasi yang diberitahukan.
Imbauan untuk Masyarakat “Selaku Ketua Pemuda Tujuh Suku Sungai Sembilan dan Ketua Karang Taruna Kecamatan Sungai Sembilan, saya menghimbau masyarakat Nerbit dan umumnya Sungai Sembilan untuk menjaga kondusivitas. Jangan sampai kita diadu domba oleh oknum-oknum yang ingin merusak keharmonisan daerah kita,” ujar Johan.
Terkait aksi tersebut, Johan meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk memanggil LPMK dan RT yang merupakan bagian dari LKK di kelurahan guna memberikan klarifikasi. Johan juga menyebut bahwa kompensasi yang menjadi tuntutan telah disepakati dan diberikan sesuai hasil musyawarah bersama pihak kecamatan dan kelurahan.
Aksi Tak Sesuai Lokasi yang Dilaporkan. Johan menambahkan bahwa aksi yang dilakukan oleh kelompok tersebut tidak sesuai dengan lokasi yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan surat pemberitahuan, aksi seharusnya dilakukan di wilayah Nerbit Kecil yang menjadi titik permasalahan. Namun, kelompok tersebut justru melakukan aksi di PT Ivomas Tunggal di Jalan Kelapa, Nerbit Besar.
Tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, karena aksi tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat setempat.
“Kami masyarakat sudah menolak aksi tersebut, sesuai dengan surat penolakan yang telah diajukan oleh Tujuh Suku, SBKD, dan masyarakat lingkungan RT 015, 016, 017, dan 018 ke Kapolres Dumai dan instansi terkait,” ujar Johan.
Ia berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kejadian ini agar tidak mengganggu kenyamanan dan keharmonisan masyarakat di wilayah Sungai Sembilan. (rls)