PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru kembali melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pada Pemilihan Serentak tahun 2024 bagi Bawaslu Kota Kota Pekanbaru dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru. Kegiatan Bimtek digelar pada 30 hingga 31 Juli 2024 di Hotel Aryaduta Jl. Diponegoro, Pekanbaru.
Nurman Iriadi Panjaitan, Anggota Panwaslu Kecamatan Binawidya saat bertanya kepada pemateri
Kegiatan Bimtek juga dihadiri oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yaitu Kepolisian dan kejaksaan. Dan unsur media massa yang diundang Bawaslu Pekanbaru.
Disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru saat membuka acara Bimtek, agar seluruh Anggota Panwaslu kecamatan untuk dapat mengikuti semua sesi Bimtek yang sedang dijalani.
"Diharapkan nanti agar seluruh Anggota Panwascam untuk bisa membedakan, karna Undang-Undang Pemilu dan Pilkada secara subtansi berbeda", kata Ketua Bawaslu kota Pekanbaru, Ferdy. Selasa (30/7/2024).
Ferdy melanjutkan, proses Bimtek Sengketa proses ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi serta objek dalam sengketa proses pemilihan nantinya.
/
Bimtek Diisi Narasumber Gema Wahyu Adinata, SH (Mantan Komisioner Bawaslu Riau)
Diceritakan Gema, bahwa, dahulu sengketa proses dianggap terlalu akomodatif terhadap peserta pemilu. Sekarang, katanya, dapat dirasakan betapa pentingnya penyelesaian sengketa proses pemilu.
Gema mencontohkan kasus gugatan seorang bernama Irman Gusman di Sumatra Barat. Negara harus kembali mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk melakukan PSU se-Provinsi Sumatra Barat. Hal itu, katanya, merupakan salah satu betapa pentingnya penanganan sengketa proses dalam pemilu untuk dijalankan dengan cermat, dan teliti.
Lanjut Gema, pemilu sebenarnya adalah saluran untuk mengambil kekuasaan, namun dengan cara yang resmi sesuai peraturan melalui lembaga negara.
"Pemilu sebenarnya sarana perebutan kekuasaan. Namun perebutan kekuasaan yang dilembagakan", kata Gema Wahyu mantan Komisioner Bawaslu Riau ini.
Lebih lanjut Gema Wahyu mengungkapkan kepada peserta Bimtek, terkait legal standing siapa sebenarnya pihak yang berhak dalam mengajukan gugatan sengketa proses pada pemilu.
"Para pihak yang berkepentingan lah yang boleh melakukan sengketa ke Bawaslu, yaitu Peserta Pemilu", ujar Gema.
Gema Wahyu berpesan kepada KPU, bahwa idealnya proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah akan lebih baik untuk dilakukan secara faktual. ***