Surat Edaran KPK Tetang THR Tidak di Hiraukan Sebagian Pejabat Kampar
Kamis, 16 Juli 2015 | 02:32:34 WIB
Riauterbit.com– walaupun Komisi Pemberantasan Korupsi sudah membuat surat edaran untuk melarang penyelenggara negara menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, mudik Lebaran. Juga dilarang pejabat menerima THR.Tidak di patuhi oleh oknum pejab Kampar
Namun ada saja para pejabad di lingkungan pemerintah kabupaten kampar seperti camat nya tidak menghiraukan surat. Edaran dari “KPK" tetang surat larangan menerima gratifikasi bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri yang berkaitan dengan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik atau pulang kampung,” ungkap harun kepada riauterbit.com rabu 15/07/2015
Lihat saja mobil yang semulanya plat merah sekarang di ganti dengan plat hitam dan di gunakan untuk pulang kampung
Prilaku pejabat seperti itu,(mengati plat mobil merah ke pribadi)
Sudah tidak asing lagi bagi pejabat di lingkungan pemerintah kampar,di hari, jam ?erja saja, sering kita lihat mobil pejab kampar mengunakan plat pribadi padahal kita tau ?alau mobil tersebut milik pemerintah ungkap harun
Yang lebih para lagi ada salah satu kantor pemerintah kecamatan menerima bingkisan minuman kaleng dari prusahaan
Padahal KPK telah memperingatkan agar pejabat atau penyelenggara negara tidak menerima THR.
Nampakya surat edaran KpK, tidak di hiraukan oleh pejabat yang ada di riau khususnya di kabupaten kampar
Padahal isi surat edaran KPK tersebut. Sangat jelas "pejabat maupun penyelenggara tidak boleh menerima THR
Mukin pengawasan KPK tidak sampai ke daerah maka oknum pejabat tersebut tidak takut melakukan nya .(Jufri)