ROHUL, RIAU - Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan masyarakat adat Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), memasuki hari kedua, Rabu (8/1/2025), di depan pintu masuk PT Padasa Enam Utama. Demonstrasi ini dilakukan untuk mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut segera merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) mereka, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kehadiran Datuk Suhaili Datuk Bandaro Mudo, Ketua Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), memberikan semangat bagi para peserta aksi. Dalam orasinya, Datuk Suhaili menegaskan bahwa tuntutan ini bukanlah hal baru. Masyarakat Kabun telah berjuang selama bertahun-tahun, namun hingga saat ini, PT Padasa Enam Utama belum merealisasikan kewajiban mereka terkait pembangunan kebun plasma.
"Kami tidak akan berhenti sampai kebun plasma yang dijanjikan diwujudkan. Ini hak kami sebagai masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan, dan kami hanya menuntut apa yang seharusnya menjadi hak kami sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Datuk Suhaili dengan tegas.
Dasar hukum dari tuntutan masyarakat ini mengacu pada Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dengan jelas mengatur kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar dengan alokasi minimal 20 persen dari luas total HGU perusahaan. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Perkebunan juga menguatkan kewajiban perusahaan untuk memberdayakan masyarakat melalui program plasma.
Menurut Datuk Suhaili, ketidakrealisasian kebun plasma ini telah menimbulkan ketimpangan sosial yang semakin parah di kalangan masyarakat adat Desa Kabun. Padahal, kebun plasma tersebut seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan akses bagi mereka untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan perkebunan yang ada di sekitar mereka.
Selain melakukan orasi dan penyampaian tuntutan, para demonstran juga melakukan aksi blokade dengan menutup akses masuk ke pabrik kelapa sawit milik PT Padasa Enam Utama. Massa tidak hanya memblokir pintu masuk pabrik, namun juga menghalangi kendaraan angkutan sawit yang mencoba memasuki area tersebut. Para pengemudi kendaraan angkutan sawit diminta untuk memutar balik dan dihentikan operasionalnya hingga tuntutan masyarakat dipenuhi.
“Ini adalah cara kami untuk menunjukkan keseriusan kami. Kami tidak akan mundur sampai kebun plasma 20 persen benar-benar direalisasikan. Kami juga meminta perusahaan untuk tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga pada kewajiban sosial kepada masyarakat sekitar,” ujar salah satu koordinator aksi, Ahmad.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Padasa Enam Utama belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat dan aksi demonstrasi yang berlangsung. Beberapa kali, perwakilan dari perusahaan dilaporkan tidak dapat ditemui oleh para demonstran yang mendesak pihak perusahaan untuk melakukan dialog terkait pemenuhan hak masyarakat.
Masyarakat adat Desa Kabun yang terlibat dalam aksi ini bukan hanya berasal dari kalangan petani, namun juga tokoh masyarakat dan generasi muda yang merasa terpinggirkan oleh kebijakan perusahaan. Aksi ini menjadi simbol perjuangan mereka untuk mendapatkan hak yang seharusnya diberikan kepada mereka sebagai bagian dari masyarakat yang terdampak langsung oleh keberadaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Menurut Suhaili Datuk Bandaro Mudo, ini adalah bentuk dari keprihatinan terhadap keberpihakan perusahaan yang dinilai masih kurang memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk LEMTARI, mereka berharap suara masyarakat Kabun dapat didengar dan hak mereka dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mendukung penuh perjuangan masyarakat adat Kabun. Kami akan terus mengawal tuntutan ini hingga tercapai, dan kami juga akan berusaha memastikan bahwa perusahaan memenuhi tanggung jawabnya," kata Datuk Suhaili.
Para demonstran berharap agar pihak PT Padasa Enam Utama segera membuka dialog dengan masyarakat dan menemukan solusi yang saling menguntungkan. Mereka juga menuntut agar peran pemerintah daerah lebih aktif dalam memastikan hak masyarakat adat yang tinggal di sekitar perkebunan dapat terlindungi.
Dengan tensi yang terus meningkat, aksi ini masih akan berlangsung hingga ada tanda-tanda perusahaan bersedia memenuhi tuntutan mereka. Seiring waktu, semakin banyak masyarakat Kabun yang bergabung dalam aksi ini, menambah kekuatan mereka untuk memperjuangkan kebun plasma yang menjadi hak mereka.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi atau langkah konkret dari PT Padasa Enam Utama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Aksi ini diperkirakan akan terus berlangsung hingga ada titik temu yang dapat mengakhiri ketegangan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat. (Rls)