Kabun, Rokan Hulu – Ratusa Masyarakat adat Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, kembali turun ke jalan pada Selasa, 7 Januari 2025, untuk mendesak PT Padasa Enam Utama memenuhi kewajibannya mengalokasikan 20% lahan perkebunan bagi masyarakat sekitar. Aksi ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
(Orasi Suhaili Datuk Bandaro Mudo)
Suhaili Datuk Bandaro Mudo, Ketua DPP Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), yang juga memimpin aksi tersebut, menyampaikan bahwa masalah ini sudah terlalu lama tanpa penyelesaian. Ia meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Pak Presiden, tolong bantu kami. Masalah ini sudah berlarut-larut, dan masyarakat adat tidak bisa menunggu lebih lama lagi," tegas Suhaili di hadapan massa.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi. Suhaili menjelaskan bahwa Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan 20% lahannya untuk pembangunan perkebunan masyarakat. Lahan tersebut harus berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
"Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha," tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang melarang perusahaan besar memiliki atau menguasai unit usaha kemitraan, demi terciptanya pemerataan ekonomi di tengah masyarakat.
Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab. Suhaili mendesak PT Padasa Enam Utama untuk segera memenuhi kewajiban mereka dan memberikan solusi jika ada kendala teknis.
"Perusahaan jangan lari dari tanggung jawab. Jika tidak ada lahan, kami siap menyediakan lahan. Yang penting, kebun plasma untuk rakyat sejumlah 20% dapat direalisasikan," katanya dengan penuh keyakinan.
Operasi Lebih dari 30 Tahun Tanpa Realisasi Kewajiban. PT Padasa Enam Utama diketahui telah beroperasi di wilayah Kecamatan Kabun sejak tahun 1990. Namun, masyarakat adat mengungkapkan bahwa hingga kini perusahaan belum merealisasikan hak masyarakat, meskipun telah beroperasi lebih dari tiga dekade.
Masyarakat adat berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Mereka juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memediasi penyelesaian persoalan yang telah lama berlarut-larut ini.
"Kami hanya meminta hak kami yang telah diatur undang-undang. Tidak lebih. Jika perusahaan tetap mengabaikan tuntutan ini, aksi akan terus kami lakukan," pungkas Suhaili.
Hingga saat ini, pihak PT Padasa Enam Utama belum memberikan tanggapan resmi. Demonstrasi ini menegaskan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di wilayah mereka. (rls)