Bangkinang – Warga Bangkinang Seberang mengungkapkan keluhan terkait perilaku petugas mobil pengangkut sampah yang dinilai tidak profesional. Dalam laporan warga, petugas, khususnya kernet mobil, sering kali membuang wadah sampah yang telah diangkut ke dalam mobil begitu saja di jalan. Ketika warga menegur, petugas tersebut justru memberikan respons yang kurang sopan dan marah-marah.
"Apa kami kurang bayar pajak sampah, Pak? Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dan petugas bekerja sesuai tanggung jawabnya," ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Selain itu, warga juga mengeluhkan sisa-sisa dahan pohon yang sering kali tidak diangkut oleh petugas. Kondisi ini kerap terjadi di rute mobil sampah dari Simpang Menanti hingga Jembatan Bangkinang, sehingga menciptakan kesan kurangnya perhatian terhadap kebersihan lingkungan di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, beberapa warga mengaku sudah tidak sanggup lagi menyiapkan tong sampah di depan rumah mereka. Mereka mengatakan tong sampah sering hilang setelah diambil petugas. "Kami sudah tidak sanggup lagi menyiapkan tong sampah karena sering hilang setelah diambil. Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi," ujar seorang warga lainnya.
Masyarakat berharap agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka meminta agar petugas pengangkut sampah bekerja lebih profesional dan tidak merugikan warga yang sudah membayar pajak kebersihan.
"Kami sangat berharap DLH segera mengambil tindakan tegas. Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan kami ingin pelayanan ini diperbaiki secepatnya," tambah warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan ini. Warga berharap pemerintah daerah dapat lebih serius menangani permasalahan kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama.
Masukan Pengamat Kebijakan Publik Alamsah SH, MH Terkait Perda Sampah
Menanggapi keluhan warga, pengamat kebijakan publik Alamsah SH, MH, memberikan masukan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Alamsah menilai bahwa meskipun perda ini sudah ada, implementasinya di lapangan masih memerlukan perhatian serius.
"Perda ini sudah cukup baik sebagai dasar hukum pengelolaan sampah, tetapi jika tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat, maka dampaknya tidak akan maksimal," ujar Alamsah.
Alamsah juga mengingatkan pentingnya fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, seperti tempat sampah yang teratur dan petugas yang bertanggung jawab. "Pemerintah Kabupaten Kampar perlu memastikan bahwa fasilitas pengelolaan sampah cukup dan memadai. Selain itu, petugas harus dilatih untuk bekerja secara profesional," tambahnya.
Perda ini mengatur kewajiban bagi masyarakat dan instansi terkait untuk mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan, termasuk pengurangan sampah, pemilahan sampah, dan daur ulang. "Masyarakat juga harus didorong untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan, misalnya dengan memilah sampah di rumah dan menjaga agar tong sampah tetap aman," ungkap Alamsah.
Ringkasan Perda Pengelolaan Sampah Kabupaten Kampar:
1. Pengelolaan Sampah: Masyarakat diwajibkan untuk memilah sampah menjadi sampah organik dan non-organik serta menyimpannya di tempat yang sesuai.
2. Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Sampah: Pemerintah Kabupaten Kampar bertanggung jawab menyediakan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan akhir (TPA).
3. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat diharapkan aktif dalam pengelolaan sampah dan mendaur ulang sampah yang dapat dimanfaatkan kembali.
4. Sanksi Bagi Pelanggar: Pihak yang membuang sampah sembarangan atau melanggar ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari sampah serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah yang baik demi keberlanjutan lingkungan hidup. Alamsah berharap agar pemerintah Kabupaten Kampar dapat lebih serius dalam menerapkan perda ini dan menangani keluhan masyarakat terkait kebersihan lingkungan. (HR)