Bagikan Sembako Caleg Demokrat, Kepala Desa Asal Kampar Jhonnery ditetapkan tersangka Pemilu 2024

Bagikan Sembako Caleg Demokrat, Kepala Desa Asal Kampar Jhonnery ditetapkan tersangka Pemilu 2024
Dalam penyelidikan, tak terungkap keterlibatan pihak lain. Termasuk caleg yang bersangkutan.

KAMPAR - Kepala Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang, Jhonnery ditetapkan tersangka dalam Pemilu 2024 

Ia dijerat pidana Pemilu karena membagikan sembako calon legislatif (caleg).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar, Syawir Abdullah mengatakan, penetapan tersangka itu bersamaan peningkatan status perkara ke penyidikan.

"Setelah gelar perkara, Kades berisial J memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan , Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, perkara ini sudah dilimpahkan kepada Penyidik di Kepolisian Resor Kampar. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.

Bawaslu, Polres, dan Kejari tergabung ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu.

Setelah berkas dinyataan lengkap, barulah Kejari melimpahkan perkara ke pengadilan.

"Empat belas hari penyidikan di kepolisian, lalu tiga hari pemeriksaan berkas di kejaksaan. Barulah ke tahap penuntutan oleh kejaksaan di pengadilan," ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan di Bawaslu hanya menemukan satu oknum kades itu.

Menurut dia, Kades melakukan politik uang dengan membagikan sembako salah satu caleg kepada masyarakat.

Dalam penyelidikan, tak terungkap keterlibatan pihak lain. Termasuk caleg yang bersangkutan.

"Dia membagikan sembako langsung ke masyarakat. Dia tidak mengaku disuruh caleg bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu mengungkap pembagian paket sembako caleg bergambar Muhammad Amin di Pulau Permai. Bawaslu mengamankan barang bukti berupa beras dan gula.

Paket itu dikemas dalam tote bag bertuliskan nama caleg, partai dan nomor urut.

Dalam penyelidikan, tak terungkap keterlibatan pihak lain. Termasuk caleg yang bersangkutan.

"Dia membagikan sembako langsung ke masyarakat. Dia tidak mengaku disuruh caleg bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu mengungkap pembagian paket sembako caleg bergambar Muhammad Amin di Pulau Permai. Bawaslu mengamankan barang bukti berupa beras dan gula.

Paket itu dikemas dalam tote bag bertuliskan nama caleg, partai dan nomor urut.

Di dalamnya juga terdapat stiker media kampanye. Semua ikut diamankan sebagai barang bukti.

Politisi Partai Demokrat ini untuk pemilihan Anggota DPRD Kampar dari Daerah Pemilihan Kampar 4.

Meliputi Kecamatan Kampar, Kampar Utara, Kampa, Rumbio Jaya, dan Tambang.

Caleg ini diketahui pernah gagal menjadi Bupati Kampar pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun ini, ia juga gagal terpilih.

Ditanya apakah perkara pidana ini mempengaruhi hasil Pileg, Syawir menyatakan, tidak. "Ini tidak ada hubungannya dengan hasil pemilu," ujarnya. (*/tnc)

Berita Lainnya

Index