Digugat Ganti Rugi 84 Milyar, PT. Ikadaya Yakin Mandiri dan Pemda Siak Diseret ke Pengadilan Negeri Siak

Digugat Ganti Rugi 84 Milyar, PT. Ikadaya Yakin Mandiri dan Pemda Siak Diseret ke Pengadilan Negeri Siak
Kuasa Hukum Penggugat, Advokat IKHSAN, SH, C.LA bersama Buha Tumpak Haratua Manik, SH saat berada di Pengadilan Negeri Siak.

SIAK - Pengadilan Negeri Siak memeriksa perkara perdata antara Ahliwaris Asikin dan Ahliwaris Djaman Ludin Salim dengan PT. IKADAYA YAKIN MANDIRI, PEMDA SIAK, BPN SIAK, dan salah satu pemegang saham selaku pemilik bidang tanah.

Perkara tersebut teregister dan terdaftar dengan nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Sak yang menjalankan sidang pertama pada Selasa (20/02/2024) pada Pengadilan Negeri Siak.

Persengketaan tersebut bermula adanya addendum peralihan hak tanah dari PT. IKADAYA YAKIN MANDIRI seluas 80hektar dan beberapa luas lagi telah dihibahkan atau dijual kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang saat ini menjadi RSUD Kabupaten Siak.

Dalam perkara tersebut tidak hanya PT. IKADAYA YAKIN MANDIRI yang menjadi pihak melainkan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak juga terlibat sebagai Tergugat III, dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Siak sebagai Tergugat IV.

Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Ikhsan, SH, CLA menyampaikan bahwa adanya wacana pemerintah Daerah Kabupaten Siak untuk mengelola atau membangun areal sengketa dengan cara jual-beli seluas 8 hektar.

"Ya, Pemda Siak juga ikut kami gugat, supaya jelas dan terang agar tidak dulu melakukan transaksi atau aktivitas sebelum permasalahan ini jelas, dan berharap para pihak taat dan tunduk sama proses hukum, Ucap IKHSAN, SH, CLA.

Selanjutnya PT. IKADAYA YAKIN MANDIRI diminta mengganti rugi kerugian Ahliwaris sebesar 84 Milyar rupiah, yang merupakan hak dari orang tuanya yang hingga saat ini diakui oleh Ahliwaris belum mendapatkan nya.

Sidang pertama perkara tersebut Selasa, 20 Februari 2024, seluruh pihak sudah mendapat panggilan sidang (relaas) baik PT. IKADAYA YAKIN MANDIRI, Pemda Siak, BPN Siak, dan pihak lainnya, namun tidak hadir di dalam sidang.

"Sangat disayangkan, agenda persidangan pihak Tergugat tidak hadir padahal sudah menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Siak, berharap semua pihak baik PT. IKADAYA YAKIN MANDIRI, PEMDA SIAK, BPN Siak dapat kooperatif hadir dan mengikuti jalannya persidangan, ucap Buha Tumpak Haratua Manik, SH.(**)

Berita Lainnya

Index