Lantaran Ogah Dukung Nasir

Manuver Pj Bupati Kampar Copot Kades Pendukung Prabowo Gibran

Manuver Pj Bupati Kampar Copot Kades Pendukung Prabowo Gibran

KAMPAR - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kampar diduga terlibat politik praktis menjelang pemilu 2024 dengan memberikan dan mengarahkan dukungan kepada salah satu Caleg dan partai politik.

Hal tersebut diungkapkan sumber Koordinator Relawan Pemilu Bersih (RPB) dari Kaukus Global Transparansi , Bung Subur, minggu (28/01) malam.

Menurut pihak RPB bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti terkait adanya puluhan ASN hingga Kades terlibat politik praktis menjelang pemilu 2024 diarahkan mendukung M.N Celeg DPR RI untuk Riau II.

"Kami menemukan ada sejumlah Camat di Kampar terlibat politik praktis dengan mengerahkan para kades dan aparatur di lingkungan kecamatan untuk mendukung salah satu Caleg tertentu," Kata Bung Subur.

Para camat dan ASN hingga Kades di Kampar diarahkan dan intimidasi dengan berbagai cara, diduga Camat Kampa Fjr terlihat aktif menghubungi layaknya menjadi koordinator pemenangan menggiring dan lakukan pertemuan di kediaman Caleg DPR RI MN di Pekanbaru.

Uniknya di temuan RPB dan PSI di Kampar Pj Bupati Kampar jusru duduga memerintahkan para Camat dan Kades diminta harus loyal ke Caleg MN dan tidak penting Prabowo Gibran menang.

"Kades harus loyal ke MN, jika tidak loyal siap siap dipecat dan dicari kesalahannya, sekalipun pendukung Prabowo Gibran, buktinya ada Kades di Kampar dia dukung Prabowo Gibran dan tegak lurus ke Jokowi namun tidak mau dukung MN akhirnya di berhentikan" Kata sumber politisi PSI yang tak mau namanya ditulis.

Tentunya kata sumber, dirinya meminta Mendagri menindak tegas Pj Bupati dan ASN yang terlibat politik praktis menjelang pemilu dan membelot.

" Kita akan laporkan ke Presiden dan Bawaslu," tegasnya

RPB menilai bahwa Camat Kampa dan sejumlah Kades bepotensi melanggar undang-undang No. 5/2014 ASN berdampak pidana bagi yang melanggar.

"Terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.

Selain itu, RPB juga menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tak hanya itu, sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

"Segala peraturan tersebut harus di patuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya (*)

Berita Lainnya

Index