PAMI Gelar Rapat Konsolidasi, Terus Perkuat Komitmen Cegah Kerusakan Lingkungan

PAMI Gelar Rapat Konsolidasi, Terus Perkuat Komitmen Cegah Kerusakan Lingkungan
Ketua Umum Pelindung Alam Mitra Indonesia (PAMI) Provinsi Riau, IKHSAN, SH., C.LA saat melakukan rapat bersama jajaran/pengurus PAMI. Jum'at (12/1/2024).

RIAUTERBIT.COM - Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan kesolidan dalam menjalankan misinya, Pelindung Alam Mitra Indonesia (PAMI) Provinsi Riau menggelar rapat internal. Jum'at (12/1/2024).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ikhsan, SH,CLA, selaku Ketua Umum PAMI, bersama seluruh anggota dan pengurus, PAMI menyusun langkah-langkah strategis untuk menyempurnakan struktur internal dan memastikan kelancaran target program kerja di masa mendatang.

Banyak ide-ide yang disampaikan didalam pertemuan tersebut oleh Kepala Bidang terkait target program, mulai dari pengelolaan lahan menjadi produktif, melakukan penanaman untuk penghijauan, pemantauan kerusakan aliran sungai, serta langkah strategis dalam persiapan agar Riau bebas dari kebakaran hutan.

Ada juga wacara untuk program "sustainability bisnis" Jangka menengah dengan membuat "food estate" ( sesuai dengan program pemerintah) untuk memanfaatkan lahan yang tidak produktif,  yaitu pemanfaatan ketersediaan lahan yang terintegrasi dalam satu sistem : peternakan, pertanian, penunjang, dll dalam satu area.

Selain itu terdapat juga wacana dalam audiensi dengan dinas dinas terkait dalam menjalankan program serta mengokohkan keberadaan PAMI.

“Rapat hari ini tidak hanya sebagai forum penyempurnaan struktur dan target program kerja, tetapi juga sebagai wadah memperkokoh solidaritas di antara anggota PAMI. Kami berkomitmen untuk menyatukan sudut pandang, merumuskan visi dan misi bersama guna melindungi alam dari ancaman kerusakan,” ujar Ikhsan.

PAMI Riau, di bawah kepemimpinan Ikhsan, SH,CLA, berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi alam dan menjaga keberlanjutan ekosistem lingkungan di Provinsi Riau, dan akan melakukan langkah-langkah hukum yang dipandang perlu bagi yang melanggar aturan hukum yang berkenaan dengan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. (**)

Berita Lainnya

Index