Kena Teror Bongkar Kasus Mafia Kebun Kelapa Sawit di Kawasan TNTN, Ketua KNPI Riau Bilang Ini

Kena Teror Bongkar Kasus Mafia Kebun Kelapa Sawit di Kawasan TNTN, Ketua KNPI Riau Bilang Ini

PEKANBARU-- Konsekuensi sebagai orang yang berupaya Kritis dan Berkata Jujur adalah salah satunya kena Teror.

Hal tersebut diterima langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Berbagai cara dan metode untuk Membungkam Keberanian dari sosok Larshen Yunus, anak muda yang dikenal Kritis mulai dari tingkat Organisasi Siswa (OSIS) hingga di Jenjang Perkuliahan sebagai Aktivis Mahasiswa.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu diketahui sebelumnya telah Melaporkan Nama-Nama para Mafia Lahan dan atau Tanah yang memiliki Kebun Kelapa Sawit di dalam Kawasan Hutan, terutama di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, Pelalawan hingga di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU).

Praktik Haram tersebut sampai saat ini terkesan dibiarkan. Kasus Pembukaan dan Penguasaan Lahan di Kawasan TNTN sudah sangat lama berlangsung. Kendati kalau dilihat dari sisi pinggir ataupun tepian TNTN kelihatan seperti Hutan, namun didalamnya, ditengah kawasan itu sudah di Sulap menjadi Kebun Kelapa Sawit.

Bongkar Kasus Kepemilikan Kebun Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan, Ketua KNPI Riau Kena Teror.

Atas sikap kritis dan keberanian tersebut, Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi Termuda se-Indonesia itu justru menerima berbagai macam pola Teror, mulai dari Ancaman hingga pola Cipta Kondisi (Cipkon) ala pasukan Yahudi.

"Konsentrasi kami tetap kokoh! walaupun mereka-mereka itu berusaha untuk membungkam gerakan ini. Prinsipnya tetap sama, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri" ungkap Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau Jebolan Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu lagi-lagi berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) berkenan untuk bersikap Jujur. Bekerja Profesional sesuai Sumpah selaku Abdi Negara. Jangan ada yang pura-pura gila, apalagi yang kental dengan ilmu Sandiwara.

"Kenapa sampai saat ini Permasalahan di Kawasan TNTN belum bisa Teratasi? Sudah jelas itu Taman Nasional, Cagar Alam yang dilindungi sesuai aturannya, kok APH sepertinya masuk Angin? Tolonglah bekerja Jujur dan tegak Lurus. APH jangan mau kalah dengan para Mafia. Ingat Hukum Karma, kasihan Alam ini sudah hancur oleh karena ulah Manusia. Mafia itu sangat Serakah! menguasai Kebun Ratusan hingga Ribuan Hektar. Sementara disatu sisi mereka bersiap seperti Petani Kecil, bahkan ikut dalam Pengelolaan Organisasi yang membungkus dirinya untuk di Kasihani. Wallahuallam Bissawab" ujar Larshen Yunus.

Aktivis Anti Korupsi yang juga Lulusan dari Universitas Riau (UR) itu katakan, bahwa pihaknya dari DPD KNPI Provinsi Riau sudah sampaikan Laporan ke berbagai Instansi Penegakan Hukum. Bahkan Teror dan Ancaman sudah diterima. Jangan sampai ada penilaian, bahwa APH takut sama Preman, APH takut sama Mafia.

Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (29/4/2023) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus jelaskan, APH yang dimaksud seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Tim Penegakan Hukum (GAKUM) dari Kementerian ataupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Kalau sebelumnya Negara melalui Kejaksaan Agung berani dan terbukti berhasil Menangkap dan Menertibkan PT Duta Palma Group, maka tidak ada yang Mustahil bagi sasaran lainnya. TNTN, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Taman Nasional Sultan Syarif Kasim yang di Minas Kabupaten Siak, hingga Kawasan Hutan Lainnya. Keseriusan APH sangat dibutuhkan. Sudah terlalu banyak dampak Negatif yang ditimbulkan Praktik Haram tersebut, karena memang prinsipnya Sawit itu Boros dalam Penyerapan Air, disatu sisi sembarangan ditanam. Ayo Revolusi Mental! Jujurlah dalam mengemban tugas dan amanah" harap Larshen Yunus.

Sampai akhirnya Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau lakukan upaya Koordinasi dan Konfirmasi kepada beberapa Penyidik APH, yang pada prinsipnya Laporan tersebut segera di Tindaklanjuti. Kepastian Hukum benar-benar ditunaikan sebagai Wujudnyata dalam menghargai Proses dan upaya Masyarakat Sipil guna menerima Keadilan yang seadil-adilnya. (*)

Berita Lainnya

Index