Apakabar 3 Tahun Laporan Dugaan Korupsi Kepala Desa Ludai (FIRDAUS) Mengendap Di Polres Kampar

Apakabar 3 Tahun Laporan Dugaan Korupsi Kepala Desa Ludai (FIRDAUS) Mengendap Di Polres Kampar

Pekanbaru – Tiga tahun sudah laporan dugaan korupsi oknum kepala Ludai (Firdaus) Kecamatan Kampar Kiri Hulu mengendap di polres kampar tanpa ada respon dari Polres (kanit tipikor)

Dari hasil infestigasi awak media di tahun 2019 di Desa Ludai ada dugaan adanya kepala desa (kades) ludai Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau duga lakukan korupsi anggaran desa dari tahun 2016 sampai sekarang 2022 dengan nilai yang cukup lumayan di setiap tahunnya sesuai keterangan oleh para tokoh masyarakat desa ludai

Dengan tindak lanjut infestigasi awak media pada tahun 2019 itu, Syafri Effendi dkk menerima kuasa pendamping dari tokoh masyarakat Desa Ludai guna dasar untuk melakukan laporan kepihak polda Riau dan di limpahkan penanganannya ke polres Kampar, tetapi penanganan setelah ditangani pihak tipikor Polres Kampar semakin arah dugaan kasus semakin tidak jelas alias hilang sampai sekarang,setiap di tindak lanjuti pihak polres tidak merespon sama sekali.

Bahkan berdasarkan surat kuasa dari tokoh masyarakat Desa Ludai yang diterima Oleh anugrah post Desa Ludai sebagai pendampingan untuk melaporkan oknum kades Desa Ludai Firdaus terkait dan terbukti lakukan korupsi sesuai data yang kami laporkan, dari hasil audit BPK RI wilayah Provinsi riau

Syafri Effendi Nasution bersama Tim mengirimkan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Riau pada tanggal 9 Oktober 2019 dengan nomor surat ; 01/SKU-AP/LP/Pemred/X/2019/Riau.

Polda Riau menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan melimpahkan berkas laporan ke Polres Kampar. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP), Nomor : 17/1/RES 3.3/2020/Reskrim pada tanggal 15 Januari 2020 pihak Polres menyatakan telah menerima laporan pelapor sesuai surat pelimpahan nomor : B/1746/XII/RES 3.3. 1/2019/Reskrimsus tertanggal 17 Desember 2019.

“SP2HP dari Polres kami sudah terima, dan akan segera mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) ke lapangan”, kata Nas, sapaan akrab Syafri.namun semua yang di sebutkan dari pihak Polres Kampar Kanit Tipikor Marupa Sibarani SH,(pulbaket) hanya sekedar iseng saja.

Setelah surat kabar umum anugrah post melaporkan Kepala Desa Ludai kepolda riau pada tanggal 9 oktober 2019, sekdes Desa Ludai mengundurkan diri, sesuai keterangan tokoh masyarakat Ludai kepada wartawan,bahkan kata tokoh masyarakat NN,menjelaskan sekdes sudah mundur akibat di laporkan, sebut NN sambil mengahiri, tetapi setelah permasalahan dugaan korupsi tidak ditindak lanjuti Sekdes kembali aktif bertugas walaupun kantor desanya 2 X buka setahun buka jelas pekapor

Juga di sampaikan sumber anugrah Post pada saat panggilan kanit tipikor polres kampar ke Kepala Desa Ludai dan Sekdes,yang hadir ke polres kampar adalah kepala desa dan istrinya mengaku sebagai sekdes

Pada awal tahun 2022 Pelapor bersama tokoh masyarakat Desa Ludai sekali gus pemberi kuasa mempertanyakan tindak lanjut laporannya lansung kepada Bapak Kapolres Saat dijabat oleh Bapak Purba,namun jawabannya adalah caci maki yang kami dapatkan dan katanya mempermalukan karena dia ada tamu Bupati Kampar Pada saat itu bahkan kami di usir lansung dari lokasi ruangan kapolres di suruh ke kasat reskrrim,sesampai di Ruang tunggu Kasat, semua pejabat polres yang berkompoten keluar meninggalkan tim masyarakat desa Ludai.

Dari tim wartawan melakukan konfirmasi ke pihak Polres melalui humas AKP Arlion Baiki.“Nanti saya koordinasikan bang sama urmin serse, kan kita buka arsip dulu ni”, singkat humas.

Lama menunggu konfirmasi balasan tentang kelanjutan proses hukum dari laporan masyarakat itu, awak media mengirimkan konfirmasi serupa pada Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo via pesan WhatsApp, namun Kapolres sampai terbitkannya berita ini tidak merespon pertanyaan anugrahpost.com.

Ketika Anugrahpost mengkonfirmasi Kabag Humas Polres Kampar AKP Arlion Baiki tanggal 4 november 2022 malam yang terkait terkait mengendapnya laporan anugrah post selama tiga tahun di polres kampar,katanya sudah di koordinasikan ke Bapak Kasat besok aja kita bongkar berkasnya kalau malam ini tidak mukin pak,menirukan ucapan Kasat reskrim

Pelapor bersama masyarakat Desa Ludai meminta kepada Bapak Kapolri melalui Kadiv Perovam mabes Polri agar menindak lanjuti pelaporan yang di sampaikan kepolda riau dan yang di limpahkan ke polres Kampar yang mengendap kurang lebih tiga tahun.(tim)

Sumber Anugrahpost.com

Berita Lainnya

Index