PEKANBARU (RIAUTERBIT.COM)-Meski menempuh upaya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, penyidikan pidana terhadap Tengku Azmun Jaafar dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan tetap lanjut.
Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (1/10). Menurutnya, upaya perdata yang dilakukan mantan Bupati Pelalawan dan beberapa orang penggugat lainnya merupakan hak yang bersangkutan dan mesti dihormati.
"Silahkan saja. Kalau yang bersangkutan (Tengku Azmun Jaafar,red) menempuh upaya perdata. Proses penyidikannya terus lanjut," ujar Guntur.
Gugatan perdata yang dilayangkan terpidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada 15 perusahaan kehutanan di Pelalawan itu, berbeda dengan dengan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Substansi perkaranya beda. Yang perdata, yang digugat adalah Pemkab Pelalawan. Sementara, perkara pidana terkait perbuatan tersangka pada masa lalu," terang Guntur.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan pihaknya, sebut Guntur, penyidik terus berupaya mencari alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi dan bukti surat serta bukti petunjuk.
"Proses penyidikan yang dilakukan penyidik agar perkara yang disangkakan kepada tersangka bisa terungkap secara terang," pungkas Guntur.
Seperti diberitakan, Tengku Azmun Jaafar ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan tahun 2002, 2007, 2008, 2009, dan 2011. Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan.
Atas perbuatannya, Tengku Azmun Jaafar disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lipo)
Tengku Azmun Jaafar Akhirnya Tempuh Upaya Perdata
Kantor Redaksi
Kamis, 01 Oktober 2015 - 18:01:03 WIB
Tengku Azmun Jaafar Mantan Bupati Pelalawan
Pilihan Redaksi
IndexBunda PAUD Meranti Dukung Peningkatan Kualitas Guru TK Lewat Porseni IGTKI-PGRI Riau
PLN Salurkan TJSL untuk Pendidikan dan UMKM di Meranti, Wabup: Listrik Andal Kunci Investasi
Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
Pemkab Meranti Siapkan Beasiswa 2026, Mahasiswa D-III hingga S-3 Jadi Sasaran
Bupati Asmar Bahas Penguatan Data hingga Program Desa Cantik Bersama Kepala BPS Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pemuda di Meranti, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Tidur
Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:42:01 Wib Hukrim
Razia Pekat di Meranti, Petugas Gerebek Kamar Kos dan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.
Ahad, 20 September 2026 - 21:05:45 Wib Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi
Senin, 14 September 2026 - 20:04:56 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Di Jalan Imam Bonjol
Senin, 14 September 2026 - 11:00:31 Wib Hukrim

