Meranti,- Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Deli, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor mencapai 5,72 gram. Terduga pelaku diamankan saat diduga tengah mempersiapkan narkotika tersebut untuk diedarkan kembali.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
"Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut kami tindak lanjuti, personel langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku," ujar AKP J.A. Lubis kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (25/10/2026). Sekitar pukul 15.45 WIB, Kapolsek Tebing Tinggi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sapta Anwar, S.H., bersama tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu yang dilakukan A.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak menuju rumah terduga pelaku di Jalan Deli. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati A sedang berada di dalam kamar.
Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku diduga tengah membagi narkotika jenis sabu ke dalam sejumlah plastik kecil yang disiapkan untuk dijual kembali.
Dari penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu dengan berat kotor 1,56 gram dan dua paket sedang dengan berat kotor 4,16 gram. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 5,72 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital merek CHQ berwarna hitam, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu bungkus plastik bening, satu buah gunting, serta satu korek api merek Dophin berwarna putih bening.
Tidak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap A. Hasilnya, terduga pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Kapolsek Tebing Tinggi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," tegasnya.
Saat ini, A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku serta menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba. (Bom)

