Korupsi PT BLJ Rp300 M, ABM Minta Herliyan Saleh Kooperatif

Korupsi PT BLJ Rp300 M, ABM Minta Herliyan Saleh Kooperatif
Herliyan Saleh

BENGKALIS-(riauterbit.com)-Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Bengkalis Mengugat (ABM) meminta mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh agar kooperatif untuk menghadiri pemanggilannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebagai saksi kasus korupsi penyertaan modal APBD Bengkalis ke PT.BLJ sebesar Rp300 miliar pada Selasa (11/8/2015).

Menurut Juru Bicara Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) Sugianto, Herliyan Saleh harus hadir dan memberi keterangan sebenar-benarnya agar aktor intelektual dalam kasus ini terungkap.

Pasalnya kasus ini pasti dilakukan secara jamaah dan tersistimatis masih banyak pihak-pihak lainnya yang harus bertanggung jawab.

Sedari awal sejak dalam proses rencana peraturan daerah nomor 07 tahun 2012 tentang penyertaan modal Rp300 miliar ke PT.BLJ, ABM menilai telah terjadi cacat prosedural namun kemudian Perda no.7 tahun 2012 tersebut dipaksakan untuk disahkan.

"Semestinya dalam penggunaan uang masyarakat APBD Bengkalis bernilai fantastis tersebut untuk pembangunan mega proyek PLTGU harus direncanakan secara matang namun kenyataannya tidak, study kelayakan saja belum dilakukan bahkan keputusan diambil secara gegabah yang terkesan dipaksakan, " ujar Sugianto , Senin (10/8/2015).
 
Sugianto menilai, sikap Pemda ketika itu menunjukkan keseriusan dan itikat baik untuk merealisasikan pembangunan PLTGU hal ini terbukti krtika dana yang digelontorkan ke PT.BLJ Rp300 miliar cair.

Namun anggaran tersebut tidak dipergunakan untuk merealisasikan pembangunan PLTGU melainkan diselewengkan terjadi korupsi secara jamaah.

"Maka dalam kasus ini yang paling bertanggung jawab adalah Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis ketika itu, " tegas Sugianto .

Catatan ABM, dalam amanat Perda nomor 7 tahun 2012 pasal 6 juga telah menegaskan bahwasannya Bupati Bengkalis (Herliyan Saleh) bertanggung jawab mengawasi  penggunaan dana APBD Bengkalis yang disalurkan ke PT.BLJ sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan PLTGU di Kecamatan Pinggir dan Bukit Batu.

Namun sejak dana dikucurkan tidak ada pengawasan yang dilakukan Herliyan Saleh sehingga terjadi penyelewengan.

"Jika Herliyan Saleh tidak thau dalam pengambilan kebijakan penyelewengan anggaran Rp300 miliar tersebut, ABM menilai itu merupakan alasan yang tidak bisa diterima dengan akal sehat. Sangat patut diduga jika bupati Herliyan Saleh sengaja melakukan pembiaran atau malah berkonspirasi dalam perampokan uang masyarakat Bengkalis, " imbuhnya.

ABM berkeyakinan keterlibatan Herliyan Saleh dalam kasus ini sebenarnya sudah terang benderang dan berharap kasus ini tidak dipolitisasi.

"Kejaksaan harus menegakkan hukum setegak-tegaknya jangan sampai terkecoh oleh situasi politik karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat Bengkalis, " harap Sugianto. (Lipo/RZ)

Berita Lainnya

Index