Pekanbaru, 13 Maret 2025 – Satuan Tugas Pemuda Peduli Penyelamat Sawit Riau (SP3-SR) KNPI Riau melakukan kunjungan ke Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau untuk mendiskusikan permasalahan lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Pertemuan ini terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan, yang mengatur kebijakan penyelesaian perkebunan sawit dalam kawasan hutan.
Ketua Satgas SP3-SR, Jamadi, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmen) Nomor 36 Tahun 2025, terdapat 436 subjek hukum berupa perusahaan maupun kelompok yang telah mengajukan permohonan izin keterlanjuran kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia.
“Untuk Provinsi Riau sendiri, sebanyak 118 perusahaan dan kelompok telah mengajukan permohonan izin keterlanjuran. Namun, dari jumlah tersebut, tidak semua lahan yang diajukan mendapatkan persetujuan. Akibatnya, masih terdapat ratusan ribu hektare lahan sawit dalam kawasan hutan yang ditolak izinnya, dan hingga kini belum ada kejelasan terkait bagaimana lahan tersebut akan ditangani," ujar Jamadi.
Status dan Pengelolaan Lahan Sawit dalam Kawasan Hutan. Dalam diskusi tersebut, Sri Ambar, Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Disbun Riau, menjelaskan bahwa lahan yang izin keterlanjurannya ditolak akan dikembalikan ke fungsi kawasan hutannya terlebih dahulu.
"Semua lahan tersebut tentu akan dikembalikan ke fungsinya sesuai dengan kategori hutan, baik itu hutan lindung, hutan konservasi, maupun hutan produksi. Setelah itu, barulah dipertimbangkan apakah lahan tersebut bisa didistribusikan atau dikelola oleh masyarakat, tergantung pada kondisi dan fungsi kawasan hutannya," jelas Sri Ambar.
SP3-SR Mendorong Kejelasan Status Lahan. Ketua SP3-SR KNPI Riau, Nasarudin, SH, MH, berharap agar pemerintah segera memutuskan status lahan sawit yang ditolak izinnya, sehingga terdapat solusi yang jelas dan konkret.
"Kami berharap agar ribuan hektare lahan sawit yang ditolak ini segera mendapat kejelasan. Apakah akan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan, atau dapat didistribusikan dan dikelola oleh masyarakat, sehingga keseimbangan antara kelestarian hutan dan peningkatan ekonomi masyarakat dapat berjalan seiring," tegas Nasarudin.
Dengan adanya koordinasi ini, SP3-SR KNPI Riau berharap agar kebijakan yang diambil nantinya bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. (sah)

