Kuasa Hukum Pemilik Tanah di Pandau Jaya Siak Hulu Akan Tempuh Upaya Hukum, Usai Tanahnya Dipagar Ormas

Kuasa Hukum Pemilik Tanah di Pandau Jaya Siak Hulu Akan Tempuh Upaya Hukum, Usai Tanahnya Dipagar Ormas
Kuasa Hukum Pemilik Tanah di desa Pandau Jaya, Advokat IKHSAN, SH. CLA. CPM saat berdebat di lokasi pemasangan pagar oleh ormas. Informasi dihimpun, saat ditanyakan diduga ormas tidak bisa menjelaskan dasar hukum atas tindakan di lokasi. Kamis (30/1/2025)

RIAUTERBIT.COM - Kuasa Hukum Pemilik Tanah seluas lebih kurang 2 Hektare di desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu akan menempuh upaya hukum setelah tanah kliennya di pasang pagar secara sepihak oleh sekelompok orang, pada Kamis (30/1/2025).

Rekaman video saat terjadi perdebatan di lokasi pemasangan pagar klik : https://youtu.be/po3Ie1GmkXc?si=N2lk6y4FMUwvTy_t

Pemasangan pagar tersebut diduga dilakukan tanpa adanya Koordinasi dan Perintah dari Pengadilan setempat. Hal itu membuat Kuasa Hukum Pemilik Tanah semakin yakin untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang.

"Iya, kami akan menempuh jalan hukum, karena Ormas Masyarakat bukan buat gagah-gagahan merampas hak tanah dengan melanggar hukum, dan akan kami pastikan hukum akan berjalan pada koridor nya," ujar IKHSAN, SH, CLA, CPM kuasa hukum dari pemilik tanah.

Diungkapkan IKHSAN, SH CLA, pada saat di lokasi ia menemukan sekitar 40 orang personil Ormas Grib Jaya mengamankan pemasangan pagar diduga secara ilegal itu.

"Tidak ada satu pun yang bisa menjelaskan dasar hukumnya kepada kami pada saat kami berdialog di lokasi. Artinya ini membabi buta", ujarnya.

Dijelaskannya lagi, tanah seluas 2 Ha tersebut telah bersertipikat hak milik (SHM) Badan Pertanahan. Di atasnya juga telah terdapat bangunan, rumah dan warung harian. 

"Saya sudah berbicara panjang lebar, tapi dari semua orang Ormas Grib Jaya yang ada di lokasi tidak satupun yang bisa mengambil kebijakan, hanya mengatakan melakukan perintah," Ucap Advokat Ikhsan, SH,CLA,CPM.

Lebih lanjut, kata Ikhsan, saat ini mereka telah mengambil bukti-bukti saat kejadian di lokasi. Bukti-bukti tersebut akan dijadikan bahan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya .(***)

Berita Lainnya

Index