Kisah di Balik Suap Pengesahan APBD Riau, Semua Bermula dari Rapat Banggar di Komisi B

Kisah di Balik Suap Pengesahan APBD Riau, Semua Bermula dari Rapat Banggar di Komisi B
Ketua DPRD Riau Suparman mengakui bahwa dirinya didengarkan rekaman oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaannya sebagai saksi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Riau, Senin (31/3/2015).

Pekanbaru-(riautewrbit.com)-Sejak mengumumkan dua tersangka kasus suap pengesahan APBD-P Riau 2004 dan APBD Riau 2015, yakni Gubernur Riau diberhentikan sementara Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara rasuah yang kembali melibatkan anggota DPRD Riau tersebut . Sebelumnya belasan anggota DPRD Riau priode 2009-2014 dijebloskan ke penjara karena terlibat suap PON Riau dengan terpidana utama mantan Gubernur Riau M Rusli Zainal.

Pemeriksaan puluhan saksi dalam kasus tersebut dilakukan KPK beberapa tahap dengan dua lokasi. Di gedung KPK di Jakarta dan di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura Pekanbaru. Tahapan pemeriksaan saksi kasus ini tergolong paling lama dan paling banyak melibatkan nama-nama wakil rakyat dan pejabat Pemprov Riau.

Seperti pada pemeriksaan tahap arkhir, sebelum berkas dua tersangka dilimpahkan ke penuntutan dan pengumuman nama tersangka baru, yang berlangsung di SPN Pekanbaru sejak Senin (3/8/15) lalu dan berakhir besok, Jumat (7/8/15), KPK mengerahkan sepuluh penyidik untuk kembali melakukan pemeriksaan. Sebanyak 32 saksi sudah menerima surat panggilan untuk diminta keterangannya.

Selama tahapan pemeriksaan saksi, selalu ada banyak cerita tercecer dari para saksi sesusai memberikan keterangan kepada para penyidik. Kadang juga ada informasi penting yang dibocorkan penyidik terkait proses pemeriksaan para saksi.

Redaksi mencoba merangkumkan cerita tercecer tersebut dipadukan dengan informasi yang dirangkum dari sejumlah sumber terpercaya terkait kasus yang berpotensi menjerat sejumlah nama mantan petinggi dan petinggi DPRD Riau tersebut.

Semua Berawal dari Ruang Komisi B

Sehari menjelang pengesahan APBD Riau 2015, Rabu (3/9/15) para anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau mengelar rapat. Pelaksanaan rapat kali ini berbeda dengan rapat-rapat Banggar sebelumnya. Selain karena lokasinya yang mendadak di pindah. Dari biasanya di Ruang Medium ke Ruang Komisi B. Pelaksanaannya juga tertutup rapat.

Tidak sekedar tertutup rapat pintu ruangan, tetapi juga tertutup dari pihak luar. Jangankan masyarakat umum, wakil rakyat yang bukan anggota Banggar diharamkan ikut. Rapat hanya boleh diikuti anggota Banggar. Selain itu tidak boleh. Bahkan, tidak ada seorang pun PNS ataupun honor Sekretaris DPRD Riau yang boleh masuk. Steril dari yang selain anggota Banggar! Dari bisik-bisik lepas wartawan dengan penyidik KPK saat rehat pemeriksaan, ada perbedaan alasan pemindahan ruang sidang Banggar dari Ruang Medium ke Ruang Komisi B. Mayoritas mantan anggota Banggar priode 2009-2014 yang sudah diperiksa mengatakan kalau pemindahan dilakukan karena pada saat bersamaan Ruang Medium digunakan untuk sebuah pertemuan penting.

Namun faktanya, pada saat bersamaan Ruang Medium kosong melompong. Hal itu merupakan keterangan salah seorang mantan anggota Banggar dalam jawabannya kepada penyidik KPK. Mantan wakil rakyat provinsi tersebut mengetahui Ruang Medium kosong karena ia sempat kecele datang ke ruang tersebut dan tidak mendapati rekan-rekannya sesame anggota Banggar rapat di sana.

Saat hendak pulang, karena merasa rapat batal, saksi tersebut bertemu seorang staf Sekretaris DPRD Riau yang kemudian mengantarkannya ke Ruang Komisi B, tempat rapat Banggar digelar. Saat tiba di sana, pintu Ruang Komisi B terkunci rapat dan ia sempat menunggu beberapa lama baru dibukakan dan masuk untuk ikut rapat.

Rapat Banggar tersebut dipimpin langsung Johar Firdaus yang ketika itu menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Dalam rapat tersebut disepakati pembentukan tim komunikasi yang beranggotakan lima orang. Mereka adalah Kir, Sp, Hm, KK dan RK. Inisial pertama sudah ditetapkan sebagai tersangka dan inisial terakhir merupakan mantan anggota DPRD Riau yang kepada KPK mengaku menerima uang suap dan telah mengembalikan uang tersebut kepada lembaga antirasuah tersebut. (red/bersambung)


Sumber : riauterkini

Berita Lainnya

Index