Pekanbaru-(Riauterbit.com)-Ditetapkannya Camat Tenayan Raya Abdurrahman menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) lahan seluas 4 hektare di wilayah Tenayan Raya, mengundang perhatian Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
"Proses hukum biarkan berjalan dahulu. Hargai proses hukum dari pihak kepolisian," tuturnya di sela-sela melakukan Sidak, Rabu (22/7).
Ia mengatakan belum mencopot jabatan Abdurrahman sebagai camat Tenayan Raya karena masih ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan SKGR.
"Kan masih praduga, kalau ternyata memang benar dugaan tersebut, ia punya hak untuk membela diri kalau dia tak bersalah. Kalau memang bersalah, kita akan berlakukan disiplin pegawai negeri, sesuai undang-undang, semua ada aturannya," katanya.
Firdaus mengatakan saat ini Abdurrahman masih menjabat sebagai camat Tenayan Raya walaupun saat ini ditahan sementara untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Abdurrahman.
Lebih lanjut kata Firdaus, kasus ini terjadi sebelum Abdurrahman menjabat sebagai Camat di Tenayan Raya. Pada saat itu, lanjut Firdaus, Abdurrahman menjabat sebagai lurah di salah satu kelurahan di kecamatan Tenayan Raya.
"Ada sengketa lahan, legalitas surat-surat itu ada di kelurahan, camat kita ini terbawa arus disitu. Saya menghimbau agar dia mengikuti proses hukum," ucapnya. (TP)
Sumber: Tribunnews
Camatnya Jadi Tersangka Pemalsuan SKGR, Firdaus MT: Kita akan berlakukan disiplin pegawai negeri
Kantor Redaksi
Kamis, 23 Juli 2015 - 08:16:42 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT
Pilihan Redaksi
IndexDi Hadiri Wadir Prioritas Sub Meranti Cabang Siak Gelar Bukber dan Bagi Takjil
Gelar Sahur On the Road, Kapolres Kep Meranti Sapa Keluarga Pasien
Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Kick-Off Penyusunan Rencana Kerja RPJMD 2025-2029
Ramadhan Berkah, Kapolres Kep Meranti & Bhayangkari Berbagi Takjil
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kasus Penganiayaan di Kampar: Raymon Hidayat dan Fatmaneli Jadi Korban
Senin, 03 Maret 2025 - 12:54:20 Wib Hukrim
Kuasa Hukum Pemilik Tanah di Pandau Jaya Siak Hulu Akan Tempuh Upaya Hukum, Usai Tanahnya Dipagar Ormas
Jumat, 31 Januari 2025 - 11:02:08 Wib Hukrim
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Gelar konferensi Pers dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:32:45 Wib Hukrim
Alasan Daluarsa, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oral Seks di UIR Dihentikan
Ahad, 17 November 2024 - 00:25:00 Wib Hukrim