Pekanbaru-(Riauterbit.com)-Ditetapkannya Camat Tenayan Raya Abdurrahman menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) lahan seluas 4 hektare di wilayah Tenayan Raya, mengundang perhatian Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
"Proses hukum biarkan berjalan dahulu. Hargai proses hukum dari pihak kepolisian," tuturnya di sela-sela melakukan Sidak, Rabu (22/7).
Ia mengatakan belum mencopot jabatan Abdurrahman sebagai camat Tenayan Raya karena masih ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan SKGR.
"Kan masih praduga, kalau ternyata memang benar dugaan tersebut, ia punya hak untuk membela diri kalau dia tak bersalah. Kalau memang bersalah, kita akan berlakukan disiplin pegawai negeri, sesuai undang-undang, semua ada aturannya," katanya.
Firdaus mengatakan saat ini Abdurrahman masih menjabat sebagai camat Tenayan Raya walaupun saat ini ditahan sementara untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Abdurrahman.
Lebih lanjut kata Firdaus, kasus ini terjadi sebelum Abdurrahman menjabat sebagai Camat di Tenayan Raya. Pada saat itu, lanjut Firdaus, Abdurrahman menjabat sebagai lurah di salah satu kelurahan di kecamatan Tenayan Raya.
"Ada sengketa lahan, legalitas surat-surat itu ada di kelurahan, camat kita ini terbawa arus disitu. Saya menghimbau agar dia mengikuti proses hukum," ucapnya. (TP)
Sumber: Tribunnews
Camatnya Jadi Tersangka Pemalsuan SKGR, Firdaus MT: Kita akan berlakukan disiplin pegawai negeri
Kantor Redaksi
Kamis, 23 Juli 2015 - 08:16:42 WIB
Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres Kepulauan Meranti
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

