Wako Pekanbaru Siap Ladeni Pengusaha Warnet Bandel Ke PTUN

Wako Pekanbaru Siap Ladeni Pengusaha Warnet Bandel Ke PTUN
Firdaus MT

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mengaku siap menantang pengusaha warung internet (warnet) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru terkait kebijakan yang dinilai merugikan dunia usaha.

"Silahkan saja menggugat ke PTUN, yang menggugat punya izin tidak," kata Wali Kota, Pekanbaru, Firdaus, di Pekanbaru, Rabu balik bertanya.

Firdaus mengatakan, siapapun yang menggugat kebijakan pemerintah kota harus siap dan terbukti tidak ilegal. Karena jika terbukti, maka usaha mereka tidak memenuhi peraturan daerah maka jangan menyalahkan apabila akan digugat balik.

"Jadi jangan sampai nanti yang menggugat malah berbalik ditertipkan karena melanggar aturan," ujarnya tegas.

Menurut Firdaus pihaknya membuat kebijakan bukan untuk kepentingan diri sendiri. Akan tetapi untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan serta ketertipan bersama.

Khusus untuk jam operasinal warung internet (warnet)  yang ada di Pekanbaru, bukan hanya saat ramadan akan ditertipkan. Akan tetapi pada hari-hari biasa juga akan akan diatur dan dipertegas jam operasionalnya.

Ia menilai belakangan jam operasional warnet sudah banyak yang melanggar. Sehingga membuat resah dan gelisah para orangtua yang memiliki anak suka bermain di warnet.

"Warnet belakangan beroperasi 24 jam, ini jelas melanggar," ujar Firdaus.

Karena akan berdampak sosial, khususnya bagi generasi muda dan pelajar jika tidak ditertipkan.

"Memang kita butuh teknologi, tetapi harus ada aturan operasionalnya agar tidak merusak generasi muda," paparnya.

Apalagi anak-anak usia sekolah itu butuh waktu untuk istirahat agar keesokan harinya bisa kembali kesekolah. Jika warnet buka 24 jam dikawatirkan akan menggangu dan mengkhawatirkan generasi muda.

"Makanya jam bukanya diatur hanya buka hingga pukul 23.00 wib," ujarnya.

Upaya ini sebutnya lagi untuk menciptakan masyarakat yang madani dan taat aturan.

"Nah jika ada masyarakat yang tidak taat aturan yang dibuat pemerintah itu tidak madani namanya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Assosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) telah menggugat Wali Kota Pekanbaru ke PTUN terkait Surat keputusanWali Kota Pekanbaru Nomor 338 tahun 2015, tentang pengaturan waktu operasional tempat usaha tertentu selama bulan Ramadhan 1436 H di Pekanbaru.

Pasalnya dalam  SK tersebut memuat tentang pembatasan jam operasional warnet didasarkan kepada pemikiran bahwa warnet termasuk kedalam hiburan umum.

"Surat keputusan itu bersifat individual, karena tidak ditujukan kepada umum, tetapi berwujud dan nyata- nyata secara tegas menyebut nama warnet," kata Assosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP), Rinaldi, Rabu.

Padahal faktanya warnet bukanlah termasuk kedalam kategori hiburan umum. Sehingga ini jelas bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Rinaldi.

Dijelaskannya, keputusan tersebut menimbulkan rasa khawatir dan  kerugian secara materi bagi seluruh anggota APWP selama bulan Ramadhan. Karena dengan dibatasinya jam operasional, pihaknya akan kehilangan pendapatan.

Kemudian juga akan menimbulkan peningkatan jumlah pengangguran di Pekanbaru selama Ramadhan 1436 ini.

"Lebih mirisnya, dampak yang akan ditimbulkan terhadap SK itu dapat membawa keresahan dan ketidak nyamanan karena terhambat akses untuk memperoleh informasi dan transaksi melalui warnet. Warnet juga tidak hanya sebagai sarana memperoleh informasi, tetapi juga digunakan untuk sarana transaksi elektronik lain," tegasnya.(arif/ant)
 

Berita Lainnya

Index