PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau Tahun 2011.
"Kita menetapkan YS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015. YS merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut," kata Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton di ruang kerjanya, Kamis (2/7).
Penetapan tersangka ini, sebut Edy, setelah pihaknya melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan. "Sejumlah saksi telah kita mintai keterangan. Termasuk YS. Setelah cukup alat bukti, kita lakukan penetapan tersangka," lanjut Edy.
Dalam kesempatan tersebut, Edy juga menyatakan kalau tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. "Bisa jadi (ada tersangka baru,red). Kemungkinan ada tersangka baru. Tergantung hasil perkembangan hasil penyidikan," tukas Edy.
Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.
Sementara, terhadap mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, yang saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, belum dilakukan pemeriksaan. "Jika dibutuhkan, yang bersangkutan (Lukman Abbas,red) akan kita periksa," pungkas Edy Birton.
Penelusuran Liputanoke, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut.
Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar. Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta. (Lipo/Ms)
Pejabat Dispora Riau Resmi Tersangka Korupsi Popnas
Kantor Redaksi
Jumat, 03 Juli 2015 - 20:05:39 WIB

Logo Popnas
Pilihan Redaksi
IndexDi Hadiri Wadir Prioritas Sub Meranti Cabang Siak Gelar Bukber dan Bagi Takjil
Gelar Sahur On the Road, Kapolres Kep Meranti Sapa Keluarga Pasien
Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Kick-Off Penyusunan Rencana Kerja RPJMD 2025-2029
Ramadhan Berkah, Kapolres Kep Meranti & Bhayangkari Berbagi Takjil
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kasus Penganiayaan di Kampar: Raymon Hidayat dan Fatmaneli Jadi Korban
Senin, 03 Maret 2025 - 12:54:20 Wib Hukrim
Kuasa Hukum Pemilik Tanah di Pandau Jaya Siak Hulu Akan Tempuh Upaya Hukum, Usai Tanahnya Dipagar Ormas
Jumat, 31 Januari 2025 - 11:02:08 Wib Hukrim
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Gelar konferensi Pers dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:32:45 Wib Hukrim
Alasan Daluarsa, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oral Seks di UIR Dihentikan
Ahad, 17 November 2024 - 00:25:00 Wib Hukrim