PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau Tahun 2011.
"Kita menetapkan YS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015. YS merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut," kata Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton di ruang kerjanya, Kamis (2/7).
Penetapan tersangka ini, sebut Edy, setelah pihaknya melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan. "Sejumlah saksi telah kita mintai keterangan. Termasuk YS. Setelah cukup alat bukti, kita lakukan penetapan tersangka," lanjut Edy.
Dalam kesempatan tersebut, Edy juga menyatakan kalau tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. "Bisa jadi (ada tersangka baru,red). Kemungkinan ada tersangka baru. Tergantung hasil perkembangan hasil penyidikan," tukas Edy.
Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.
Sementara, terhadap mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, yang saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, belum dilakukan pemeriksaan. "Jika dibutuhkan, yang bersangkutan (Lukman Abbas,red) akan kita periksa," pungkas Edy Birton.
Penelusuran Liputanoke, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut.
Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar. Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta. (Lipo/Ms)
Pejabat Dispora Riau Resmi Tersangka Korupsi Popnas
Kantor Redaksi
Jumat, 03 Juli 2015 - 20:05:39 WIB

Logo Popnas
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Mahasiswa sampaikan kritik terhadap kinerja Gubernur Riau dan wakilnya selama tiga tahun
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Menjerit Tenaga Kerja Outsourcing Dispora Riau Diduga Jadi Sapi Perah Setiap Bulan
Rabu, 05 April 2023 - 12:15:12 Wib Hukrim
Penghulu Rawang Air Putih Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Riau
Senin, 13 Maret 2023 - 21:36:57 Wib Hukrim
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru Terbakar, Ketua KNPI Riau: Innalillahi Wa'Innaillahi Roji'un
Ahad, 05 Maret 2023 - 13:48:22 Wib Hukrim
Plang Pemilik Tanah Seluas 97 Hektar Atas Nama Parmin di Kampung Rawang Air Putih Ternyata Hanya Pemegang Kuasa
Sabtu, 04 Maret 2023 - 22:42:04 Wib Hukrim