Menyingkap Tabir Korupsi Pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti

Menyingkap Tabir Korupsi Pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti
Pelabuhan Dorak

PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengusut dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Kawasan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada Senin (29/6) ini, penyidik menjadwalkan memeriksaan Fathur Rahman.

"Yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak. Dia akan diperiksa oleh Jaksa Zulkifli," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Ahad (28/6).

Keesokan harinya, sambung Mukhzan, Jaksa Zulkifli akan memeriksa Jhon Chaidir. Dia merupakan Direktur PT Ginding Mas Wahana Nusa.

Sejak kasus ini mulai diselidiki, Kejati Riau telah memanggil sedikitnya delapan orang untuk dimintai keterangan. Diantaranya adalah Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Hariadi.

Turut dipanggil mantan Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti, Mariansyah Umar, Kabid Aset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat itu selaku PPTK pengadaan tanah dalam proyek ini, Mohammad Habibi.

Berikutnya, juga terdapat nama Iqaruddin yang merupakan Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso selaku mantan Kabag Tapem Kepulauan Meranti, dan Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, terdapat nama Ardani yang juga merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Meranti, serta Yulizar selaku Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari data yang berhasil dihimpun, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Selain itu, pelabuhan tersebut dirancang bertaraf internasional.

Pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.

Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, selain Kejati Riau, ternyata Polda Riau juga mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pembangunan pelabuhan yang menelan anggaran Rp650 miliar.

Hingga saat ini, kedua institusi penegak hukum tersebut masih melakukan koordinasi terkait pihak mana yang lebih berwenang dalam penanganan kasus tersebut.

Meski Polda Riau menyatakan telah melakukan proses penyelidikan atas kasus yang sama, belum diketahui tanggal terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) dari pihak kepolisian tersebut.

Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Riau atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014. (Lipo/Ms)

Berita Lainnya

Index