PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengusut dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Kawasan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada Senin (29/6) ini, penyidik menjadwalkan memeriksaan Fathur Rahman.
"Yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak. Dia akan diperiksa oleh Jaksa Zulkifli," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Ahad (28/6).
Keesokan harinya, sambung Mukhzan, Jaksa Zulkifli akan memeriksa Jhon Chaidir. Dia merupakan Direktur PT Ginding Mas Wahana Nusa.
Sejak kasus ini mulai diselidiki, Kejati Riau telah memanggil sedikitnya delapan orang untuk dimintai keterangan. Diantaranya adalah Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Hariadi.
Turut dipanggil mantan Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti, Mariansyah Umar, Kabid Aset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat itu selaku PPTK pengadaan tanah dalam proyek ini, Mohammad Habibi.
Berikutnya, juga terdapat nama Iqaruddin yang merupakan Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso selaku mantan Kabag Tapem Kepulauan Meranti, dan Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selanjutnya, terdapat nama Ardani yang juga merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Meranti, serta Yulizar selaku Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari data yang berhasil dihimpun, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Selain itu, pelabuhan tersebut dirancang bertaraf internasional.
Pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, selain Kejati Riau, ternyata Polda Riau juga mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pembangunan pelabuhan yang menelan anggaran Rp650 miliar.
Hingga saat ini, kedua institusi penegak hukum tersebut masih melakukan koordinasi terkait pihak mana yang lebih berwenang dalam penanganan kasus tersebut.
Meski Polda Riau menyatakan telah melakukan proses penyelidikan atas kasus yang sama, belum diketahui tanggal terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) dari pihak kepolisian tersebut.
Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Riau atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014. (Lipo/Ms)
Menyingkap Tabir Korupsi Pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti
Kantor Redaksi
Ahad, 28 Juni 2015 - 21:43:16 WIB
![Menyingkap Tabir Korupsi Pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti](https://riauterbit.com/assets/berita/original/59648917103-2jpg-1098.jpg)
Pelabuhan Dorak
Pilihan Redaksi
IndexTim Gabungan Masih Berjibaku Lakukan Pendinginan Karhutla di Desa Tanjung Kedabu
Di hari Ke-8 Satlantas Polres Meranti gencar Giat Operasi Patuh LK 2024
Momen HBA 64 Kejari Meranti Mempunyai Target Sendiri Dalam Penegakan Hukum
Kejari Meranti Sambut HBA Ke 64 dan HUT IAD Dengan Sederhana dan Kebersamaan
Bupati Asmar Buka MTQ ke-XXIV Kecamatan Rangsang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim