Pekanbaru-(Riauterbit.com)-Polres Kampar di Riau menangkap dua orang sebagai bandar judi dadu. Mereka ditangkap karena meresahkan masyarakat dengan membuka praktik judi saat bulan Ramadan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Kamis (25/6/2015). Dia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan tadi siang pukul 11.00 WIB, di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.
"Ini berawal dari laporan dari masyarakat adanya pembukaan judi dadu. Dari laporan itu tim diterjunkan ke lokasi dan didapatkan adanya permainan judi," kata Guntur.
Dalam kasus judi ini, lanjutnya, dua orang diamankan berinisial Ar (45) dan Za (38).
"Barang buktinya uang taruhan sebesar Rp 180 ribu, lapak judi tiga dadu dan kartu remi dan ada 11 sepeda motor turut diamankan" kata Guntur.
Dua tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Operasi cipta kondisi ini untuk ketertiban masyarakat terutama saat bulan Ramadan," tutup Guntur.
(cha/hri/dtk)
Judi Dadu di Bulan Ramadan, Dua Bandar di Kampar Ditangkap
Kantor Redaksi
Jumat, 26 Juni 2015 - 16:31:36 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexIPMKRB Kawal Komitmen PLN, 1 September Jadi Titik Uji
Peringatan Maulid Nabi, Polres Meranti Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Sekda Meranti Serahkan Hadiah Lomba Semarakan Kemerdekaan RI 81 Tahun
Polres Meranti Turun Langsung Cegah Kabut Asap, Dengan Bagikan Masker Kepada Masyarakat
Cooling System Polsek Rangsang Sasar Tokoh Masyarakat, Dorong Suasana Pilkades Tetap Kondusif
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Internasional
Mulai Digagas Pembelajaran Al-Quran Secara Virtual
Senin, 03 Oktober 2022 - 12:41:13 Wib Internasional
Masyarakat Mengatasnamakan LID Berikan Dukungan Terhadap Catur SS Terus Pimpin Kampar Lebih Baik
Rabu, 02 Februari 2022 - 18:17:27 Wib Internasional
Kalah Dari Telaga Nirwana NTT, Sungai Kopu Desa Tanjung Juara 2 se-Indonesia Kategori Wisata Air
Rabu, 01 Desember 2021 - 11:20:56 Wib Internasional

