Judi Dadu di Bulan Ramadan, Dua Bandar di Kampar Ditangkap

Judi Dadu di Bulan Ramadan, Dua Bandar di Kampar Ditangkap
Ilustrasi

Pekanbaru-(Riauterbit.com)-Polres Kampar di Riau menangkap dua orang sebagai bandar judi dadu. Mereka ditangkap karena meresahkan masyarakat dengan membuka praktik judi saat bulan Ramadan.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Kamis (25/6/2015). Dia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan tadi siang pukul 11.00 WIB, di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.

"Ini berawal dari laporan dari masyarakat adanya pembukaan judi dadu. Dari laporan itu tim diterjunkan ke lokasi dan didapatkan adanya permainan judi," kata Guntur.

Dalam kasus judi ini, lanjutnya, dua orang diamankan berinisial Ar (45) dan Za (38).

"Barang buktinya uang taruhan sebesar Rp 180 ribu, lapak judi tiga dadu dan kartu remi dan ada 11 sepeda motor turut diamankan" kata Guntur.

Dua tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Operasi cipta kondisi ini untuk ketertiban masyarakat terutama saat bulan Ramadan," tutup Guntur.
(cha/hri/dtk)

Berita Lainnya

Index