Pekanbaru-(Riauterbit.com)-Polres Kampar di Riau menangkap dua orang sebagai bandar judi dadu. Mereka ditangkap karena meresahkan masyarakat dengan membuka praktik judi saat bulan Ramadan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Kamis (25/6/2015). Dia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan tadi siang pukul 11.00 WIB, di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.
"Ini berawal dari laporan dari masyarakat adanya pembukaan judi dadu. Dari laporan itu tim diterjunkan ke lokasi dan didapatkan adanya permainan judi," kata Guntur.
Dalam kasus judi ini, lanjutnya, dua orang diamankan berinisial Ar (45) dan Za (38).
"Barang buktinya uang taruhan sebesar Rp 180 ribu, lapak judi tiga dadu dan kartu remi dan ada 11 sepeda motor turut diamankan" kata Guntur.
Dua tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Operasi cipta kondisi ini untuk ketertiban masyarakat terutama saat bulan Ramadan," tutup Guntur.
(cha/hri/dtk)
Judi Dadu di Bulan Ramadan, Dua Bandar di Kampar Ditangkap
Kantor Redaksi
Jumat, 26 Juni 2015 - 16:31:36 WIB

Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexDi Hadiri Wadir Prioritas Sub Meranti Cabang Siak Gelar Bukber dan Bagi Takjil
Gelar Sahur On the Road, Kapolres Kep Meranti Sapa Keluarga Pasien
Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Kick-Off Penyusunan Rencana Kerja RPJMD 2025-2029
Ramadhan Berkah, Kapolres Kep Meranti & Bhayangkari Berbagi Takjil
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Internasional
Mulai Digagas Pembelajaran Al-Quran Secara Virtual
Senin, 03 Oktober 2022 - 12:41:13 Wib Internasional
Masyarakat Mengatasnamakan LID Berikan Dukungan Terhadap Catur SS Terus Pimpin Kampar Lebih Baik
Rabu, 02 Februari 2022 - 18:17:27 Wib Internasional
Kalah Dari Telaga Nirwana NTT, Sungai Kopu Desa Tanjung Juara 2 se-Indonesia Kategori Wisata Air
Rabu, 01 Desember 2021 - 11:20:56 Wib Internasional
Hendri Dunan Buka Secara Resmi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Terhadap 32 Pelaku Koperasi dan UMK
Rabu, 01 September 2021 - 15:14:18 Wib Internasional