DPRD Kepulauan Meranti

Puluhan ASN Meranti Pindah ke Kementerian Haji, DPRD Soroti Risiko Kekosongan Pegawai

Puluhan ASN Meranti Pindah ke Kementerian Haji, DPRD Soroti Risiko Kekosongan Pegawai
Puluhan ASN Meranti Pindah ke Kementerian Haji, DPRD Soroti Risiko Kekosongan Pegawai

 

Meranti,-  Rencana perpindahan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kementerian Haji dan Umrah menjadi perhatian Komisi I DPRD Kepulauan Meranti.

Komisi I DPRD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Senin (22/9/2026).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I mempertanyakan dampak perpindahan ASN terhadap keberlangsungan pelayanan publik, terutama jika pegawai yang mengajukan perpindahan berasal dari organisasi perangkat daerah yang masih mengalami kekurangan sumber daya manusia.

Sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Dyan Desmanengsih, Teuku Mohd Nasir, Eka Yusnita, dan Jonny, meminta BKPSDM menjelaskan pemetaan jabatan yang ditinggalkan serta langkah pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan.

"Apakah BKPSDM sudah melakukan pemetaan yang ketat terhadap peta jabatan yang ditinggalkan? Bagaimana Pemda memastikan prinsip merit system tetap berjalan adil untuk mengisi kekosongan nanti?" tanya anggota Komisi I.

Legislator juga mempertanyakan mekanisme perpindahan yang dinilai berpotensi menimbulkan kekurangan pegawai pada sektor pelayanan dasar.

"Bagaimana langkah konkret Pemkab Meranti mengatasi dilema ini? Di satu sisi menjaga hak karier ASN, tetapi di sisi lain bagaimana mencegah kemunduran kinerja birokrasi daerah akibat perpindahan dalam jumlah besar?" kata Noli Sugiharto.

Sorotan lain disampaikan H. Idris terkait adanya informasi kontribusi finansial sebesar Rp100 juta bagi ASN yang mengajukan perpindahan. Ia meminta BKPSDM menjelaskan dasar hukum, mekanisme, serta transparansi kebijakan tersebut.

"Mengapa kebijakan ini secara spesifik menyasar wilayah penugasan tertentu seperti Rangsang Pesisir, dan bagaimana jaminan transparansinya agar bebas dari pungli?" ujar H. Idris.

Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Bakharuddin, M.Pd., menjelaskan bahwa proses perpindahan ASN dilakukan berdasarkan ketentuan dan tahapan administrasi yang berlaku. Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Seluruh mekanisme perpindahan telah dikunci sesuai regulasi dan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Bakharuddin.

Ia menjelaskan, ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi selanjutnya menjalani proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat sesuai kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Haji dan Umrah.

Terkait kontribusi sebesar Rp100 juta, Bakharuddin menyebut kebijakan tersebut memiliki dasar ketentuan yang telah berlaku sejak 2014 dan diperbarui pada 2024.

Meski demikian, BKPSDM memastikan pemerintah daerah tetap memantau dampak perpindahan ASN tersebut. Salah satu fokus yang dilakukan adalah menghitung kebutuhan pegawai serta mengantisipasi kemungkinan kekosongan pada jabatan strategis.

Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti juga menyampaikan tiga poin rekomendasi pengawasan.

Pertama, BKPSDM diminta menyerahkan data komprehensif terkait 26 ASN yang sebelumnya mengurus berkas perpindahan, termasuk asal OPD dan status masing-masing pegawai. DPRD juga meminta kejelasan status 17 ASN yang saat ini mengikuti proses seleksi di BKN.

Kedua, BKPSDM diminta memperketat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Data tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kekosongan pada posisi strategis serta menjaga kesinambungan pelayanan publik.

Ketiga, DPRD menyoroti wacana pembatasan perpindahan ASN keluar daerah. Komisi I mengingatkan agar setiap kebijakan moratorium atau pembatasan mutasi memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti menegaskan, dinamika perpindahan ASN tidak boleh mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik. Pemerintah daerah diminta memastikan penataan pegawai tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi pemerintahan dan pelayanan dasar di Kepulauan Meranti.(Bom).

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index