Kades Tanjung Kuras Siak Ditahan,Polda Limpahkan BAP Kasus Penipuan Jual Beli Lahan 200 Ha

Kades Tanjung Kuras Siak Ditahan,Polda Limpahkan BAP Kasus Penipuan Jual Beli Lahan 200 Ha
ilustrasi

PEKANBARU-(Riauterkini.com)-Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) sekaligus tersangka Bd, oknum Kepala Desa (Kades) terkait kasus penipuan jual beli lahan seluas 200 hektare di Tanjung Kuras, Kabupaten Siak.

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan kepada wartawan usai Sholat Jumat (19/6/15), membenarkan hal itu. Disebutkan penyerahan BAP, tersangka dan barang bukti telah berlangsung Rabu (17/6/15).

“Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kajati, kemarin,’’ ucapnya.

Seperti diketahui, kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum Kades Tanjung Kuras berinisial Bad ini sebelumnya disidik oleh penyidik Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Riau. Kasus dugaan penipuan jual beli lahan oleh oknum Kades tersebut sudah ditangani pihak Ditreskrimum Polda Riau sejak akhir 2014 lalu.

Dimana, pada pengungkapan kasus, penyidikan yang dilakukan berdasarkan barang bukti yang ada serta keterangan dari saksi-saksi menguatkan adanya dugaan keterlibatan Bad sebagai Kades Tanjung Kuras yang berperan melakukan penipuan dalam transaksi jual beli lahan seluas 200 hektare di Desa Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit.

Tersangka Bad sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(son)



Sumber : riauterkini
 

Berita Lainnya

Index