Mantan Ketua TIM Pemenangan Jefry Noer-Ibrahim Ali (TIM Jernih) di Tetapkan Sebagai Tersangka

Mantan Ketua TIM Pemenangan Jefry Noer-Ibrahim Ali (TIM Jernih) di Tetapkan Sebagai Tersangka

Bangkinang-(Riauterbit.com)-Mantan Ketua TIM Pemenagan Jefry Noer-Ibrahim Ali (TIM Jernih) Herman Thamrin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, sebagaimana diketahui pada Pilkada Kampar 2011 yang lalu Herman Thamrin berhasil mengantarkan Jefry Noer-Ibrahim Ali duduk ke singgasana Jabatan Bupati Kampar untuk masa jabatan Tahun 2011-2016.

Dengan Kerja Kerasnya pasangan Jernih meraih 45,32 persen suara terbanyak. Pasangan dengan nomor urut 3 itu mengungguli kandidat dari pasangan nomor urut 2 yang juga "incumbent" Burhanuddin Husin-Zulher (39,06 persen), dan pasangan nomor urut 1 Nasrun Effendi-Tengku M Nizar (15,45 persen).

 


Foto : Herman Thamrin dan Jefry Noer


Apa boleh dikata Politisi muda berbakat itu hari ini menjadi tersangka, buah dari kue jabatan yang diterimanya sebagai salah satu direktur utama perusahaan "sakit" PT Kampar Aneka Karya, jabatan panas sebagai konvensasi selaku ketua TIM pemenangan Jefry Noer pada Tahun 2011, Herman Thamrin Juga merupakan adek Ipar dari Ahmad Fikri Ketua DPRD kampar, Fikri Menikah dengan kakak dari Herman Thamrin.


Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang menetapkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Karya Kampar (PD Kampar), Herman Thamrin sebagai tersangka penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Kampar (PD Kampar) bersumber dari APBD Kampar.

“Ya, HT (Dirut PD Karya Kampar) bersama beberapa rekannya ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” jelas Kasipidsus Kajari Bangkinang, Beni Siswanto SH,MH di ruang kerjanya, Senin (15/6/15).

Dijelaskan Kasipidsus lagi, berdasarkan hasil penyelidikan Direktur PD Kampar pada Jum’at (10/6) dengan nomor: print -01/N.A.16/F.d.1/06/2015, berselang beberapa hari setelah tim melakukan penyelidikan akhirnya tanggal 12/6/2015 akhirnya menetapkan HT Sebagai tersangka.

Namun pihak kejaksaan masih melakukan pendalam perkara, karena kuat dugaan masih banyak pihak-pihak terkait yang perlu dipanggil untuk kepentingan penyelidikan lainnya.

“Perkara ini telah kita mulai dari tahun 2012-2015 ini, dari hasil temuan tim Kajari Bangkinang saat ini ada ratusan juta kerugian negara yang sudah kita temukan saat ini. Sementara di tahun 2012 anggaran penyertaan modal di PD Karya kampar 2.000.70.000.000,- sementara di tahun 2013 Rp.1.500.000.000,-adapun di tahun 2014,Rp.2.000.000.000,-nah tiga tahun,” ungkapnya.

Walaupun pihak kejaksaan telah menemukan pengunaan anggaran ditahun pencairan selama berturut-turut ditemukan ada indikasi kerugian Negara, namun pihak kejaksaan belum mengetahui secara pasti besaran kerugian negara.

“Kita masih perlu waktu untuk memanggil siapa saja yang terlibat dalam penggunaan anggaran Penyertaan Modal di PD Karya Kampar tersebut,” ujar Kasipidsus.



Pengacara Herman Thamrin (HT) Pertanyakan Penetapan Tersangka

Dikutip dari riauterkini.com ,Penetapan Dirut PD Aneka Karya dalam dugaan korupsi di perusahaan yang dipimpin dipertanyakan. Pengacara HT sayangkan penetapan tersangka sebelum dihitung kerugian negara diketahui.

Kejaksaan Negeri Bangkinang menetapkan Direktur PD Aneka Karya HT sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Aneka Karya Kabupaten Kampar.

Penetapan ini setelah Kejari Bangkinang meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Aneka Karya.Kejari mengisyaratkan bakal ada tersangka baru.

"Direktur PD Aneka saudara HT sudah ditetapkan tersangka dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang Beny Siswanto, kepada wartawan Senin (15/6/15). Penetapan tersangka itu sejak Jumat, 12 Juni 2015.

Dikatakannya tindak pidana korupsi muncul dari penggunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kampar tidak jelas peruntukannya.

Diungkapkannya dalam hal ini penyidik mendeteksi patgulipat anggaran terjadi pada penyertaan modal tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014. Dipaparkan dia, penyertaan modal yang mengalir selama PD Aneka Karya di bawah kepemimpinan HT mencapai Rp. 5,5 miliar.

Beny mengatakan, HT diduga kuat menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran digunakan salah satunya untuk kepentingan pribadi dalam suksesi pada Pemilihan Legislatif DPRD Kampar tahun 2014 lalu.

Dalam menghadapi masalah hukum ini, HT didampingi oleh Tim Legal Internal PD KAK yaitu Aldes Nursanto dan dari HT sendiri ada Emil Salim dan M Rais Siswanto.

Emil Salim kepada wartawan Senin (15/6/15) mengungkapkan dirinya kaget atas penetapan status tersangka terhadap kleinnya.Sebab hingga hari ini Senin (15/6) pihaknya belum mendapatkan informasi langsung dari pihak Kejari Bangkinang tentang penetapan kliennya sebagai tersangka. "Penetatapan status ini kami baru tahu dari media,"terangnya.

Ia menyayangkan langkah dari penyidik Kejari Bangkinang yang sudah mengumumkan status kliennya sebagai tersangka, sedangkan kerugian negara disebut masih dihitung.

“Idealnya bila kerugian negara itu sudah dihitung oleh pihak yang berwenang, maka barulah dapat ditetapkan sebagai tersangka,’’terangnya.

"Dengan status tersangka ini tentu saja sudah sangat merugikan klein kami dan kami keberatan sebab masalah ini menurut kami masih tahap lidik dan belum sidik, saksi mana yang diperiksa dan tersangka mana yang diperiksa,"ungkapnya sembari mempertanyakan.

Untuk itu pihaknya akan melakukan pertemuan langkah-langkah yang akan diambil dalam menghadapi persoalan ini.(arif)

Berita Lainnya

Index