PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menelusuri dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2013 yang diduga melibatkan sukri harto.
Dugaan sementara, penyaluran dana tersebut tidak diberikan kepada lembaga yang secara resmi terdaftar di Pemko Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Edy Birton menjelaskan, dana itu disalurkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.
"Kita sedang lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk penyaluran dana Hibah pada Pemko Pekanbaru," ungkapnya, Kamis (11/6).
Mulanya, Kejari menerima informasi dari masyarakat terkait persoalan ini. Laporan itu disebutkan bahwa Pemko diduga menyalurkan dana tersebut ke sejumlah LSM tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejumlah LSM itu yang menerima diduga tidak terdaftar secara resmi di Kesbangpol Pekanbaru. Mengenai jumlah LSM nya, Kajari tidak merinci secara pasti, termasuk nama-namanya.
"Belum sampai ke sana, kita masih Pulbaket dulu. Masih data awal yang kita kumpulkan," jelasnya.
Dalam proses Pulbaket, Kejari telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Hanya saja, nama-nama orang yang dimintai keterangan tersebut belum dapat diungkap oleh pihaknya.
"Akan ada lagi pihak yang kita panggil untuk dimintai keterangannya," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun di Kejari Pekanbaru, dana yang diterima oleh sejumlah pihak dari anggaran Hibah tersebut mencapai Rp 50 hingga Rp 100 Juta. (Lipo/Ms)
Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pemko Pekanbaru
Kantor Redaksi
Ahad, 14 Juni 2015 - 00:19:24 WIB

Pilihan Redaksi
IndexDi Hadiri Wadir Prioritas Sub Meranti Cabang Siak Gelar Bukber dan Bagi Takjil
Gelar Sahur On the Road, Kapolres Kep Meranti Sapa Keluarga Pasien
Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Kick-Off Penyusunan Rencana Kerja RPJMD 2025-2029
Ramadhan Berkah, Kapolres Kep Meranti & Bhayangkari Berbagi Takjil
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kasus Penganiayaan di Kampar: Raymon Hidayat dan Fatmaneli Jadi Korban
Senin, 03 Maret 2025 - 12:54:20 Wib Hukrim
Kuasa Hukum Pemilik Tanah di Pandau Jaya Siak Hulu Akan Tempuh Upaya Hukum, Usai Tanahnya Dipagar Ormas
Jumat, 31 Januari 2025 - 11:02:08 Wib Hukrim
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Gelar konferensi Pers dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:32:45 Wib Hukrim
Alasan Daluarsa, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oral Seks di UIR Dihentikan
Ahad, 17 November 2024 - 00:25:00 Wib Hukrim