Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pemko Pekanbaru

Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pemko Pekanbaru

PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menelusuri dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2013 yang diduga melibatkan sukri harto.

Dugaan sementara, penyaluran dana tersebut tidak diberikan kepada lembaga yang secara resmi terdaftar di Pemko Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Edy Birton menjelaskan, dana itu disalurkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.
 
"Kita sedang lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk penyaluran dana Hibah pada Pemko Pekanbaru," ungkapnya, Kamis (11/6).
 
Mulanya, Kejari menerima informasi dari masyarakat terkait persoalan ini. Laporan itu disebutkan bahwa Pemko diduga menyalurkan dana tersebut ke sejumlah LSM tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejumlah LSM itu yang menerima diduga tidak terdaftar secara resmi di Kesbangpol Pekanbaru. Mengenai jumlah LSM nya, Kajari tidak merinci secara pasti, termasuk nama-namanya.

"Belum sampai ke sana, kita masih Pulbaket dulu. Masih data awal yang kita kumpulkan," jelasnya.

Dalam proses Pulbaket, Kejari telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Hanya saja, nama-nama orang yang dimintai keterangan tersebut belum dapat diungkap oleh pihaknya.

"Akan ada lagi pihak yang kita panggil untuk dimintai keterangannya," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun di Kejari Pekanbaru, dana yang diterima oleh sejumlah pihak dari anggaran Hibah tersebut mencapai Rp 50 hingga Rp 100 Juta. (Lipo/Ms)
 

Berita Lainnya

Index