PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Jaksa peneliti di Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas Bupati Rokan Hulu Achmad karena masih ada kekurangan. Penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum diberi petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19.
Demikian disampaikan Asisten Pidana Umum Kejati Riau Akmal Abbas ketika ditanyai wartawan mengenai perkembangan berkas penghasutan pencurian sawit di Kecamatan Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu itu, Jumat (12/6).
"Setelah dilimpahkan ke Kejati Riau beberapa waktu lalu, kemudian diteliti. Hasilnya masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, sehingga berkasnya dikembalikan lagi ke Polda Riau dengan petunjuk jaksa," terang Akmal.
Akmal enggan menjelaskan apa saja kekurangan yang mesti dilengkapi penyidik. "Kalau itu jaksanya yang lebih tahu. Yang jelas, masih ada kekurangan sehingga belum bisa dinyatakan lengkap," kata Akmal.
Dalam kasus ini, Bupati Achmad sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum pada bulan lalu.
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana, yaitu mencuri Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di lahan bersengketa antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dengan PT Agro Mitra Rokan.
Dalam kasus ini, Achmad diduga menghasut masyarakat yang telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian. Masyarakat yang telah menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian ini berjumlah tujuh orang.
Achmad tak membantah dugaan penyidik kepadanya, dengan alasan dirinya bertindak membela kepentingan masyarakat setempat. Ia berjanji akan mengikuti proses hukum ini sampai tuntas. (Lipo/Ms)
P19, Kejati Riau "selamatkan" Tersangka Bupati Rohul
Kantor Redaksi
Ahad, 14 Juni 2015 - 00:12:39 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSatresnarkoba Polres Meranti Berhasil Sikat Pengedar Sabu, 69 Paket Barang Haram
Plt Bupati Meranti H.Asmar Ucapan HUT Meranti Ke 16
Laznas Dewan Dakwah Meranti Gelar Silaturahmi Dengan Muallaf Berikan Permahaman Ilmu Agama Islam
16 Tahun Usia Meranti Masyarakat Dari Cerut Kampung Bisa Melihat Kota Dalam Sekejab
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Gelar konferensi Pers dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:32:45 Wib Hukrim
Alasan Daluarsa, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oral Seks di UIR Dihentikan
Ahad, 17 November 2024 - 00:25:00 Wib Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim