PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Jaksa peneliti di Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas Bupati Rokan Hulu Achmad karena masih ada kekurangan. Penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum diberi petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19.
Demikian disampaikan Asisten Pidana Umum Kejati Riau Akmal Abbas ketika ditanyai wartawan mengenai perkembangan berkas penghasutan pencurian sawit di Kecamatan Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu itu, Jumat (12/6).
"Setelah dilimpahkan ke Kejati Riau beberapa waktu lalu, kemudian diteliti. Hasilnya masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, sehingga berkasnya dikembalikan lagi ke Polda Riau dengan petunjuk jaksa," terang Akmal.
Akmal enggan menjelaskan apa saja kekurangan yang mesti dilengkapi penyidik. "Kalau itu jaksanya yang lebih tahu. Yang jelas, masih ada kekurangan sehingga belum bisa dinyatakan lengkap," kata Akmal.
Dalam kasus ini, Bupati Achmad sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum pada bulan lalu.
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana, yaitu mencuri Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di lahan bersengketa antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dengan PT Agro Mitra Rokan.
Dalam kasus ini, Achmad diduga menghasut masyarakat yang telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian. Masyarakat yang telah menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian ini berjumlah tujuh orang.
Achmad tak membantah dugaan penyidik kepadanya, dengan alasan dirinya bertindak membela kepentingan masyarakat setempat. Ia berjanji akan mengikuti proses hukum ini sampai tuntas. (Lipo/Ms)
P19, Kejati Riau "selamatkan" Tersangka Bupati Rohul
Kantor Redaksi
Ahad, 14 Juni 2015 - 00:12:39 WIB

Bupati Rohul
Pilihan Redaksi
IndexDi Hadiri Wadir Prioritas Sub Meranti Cabang Siak Gelar Bukber dan Bagi Takjil
Gelar Sahur On the Road, Kapolres Kep Meranti Sapa Keluarga Pasien
Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Kick-Off Penyusunan Rencana Kerja RPJMD 2025-2029
Ramadhan Berkah, Kapolres Kep Meranti & Bhayangkari Berbagi Takjil
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kasus Penganiayaan di Kampar: Raymon Hidayat dan Fatmaneli Jadi Korban
Senin, 03 Maret 2025 - 12:54:20 Wib Hukrim
Kuasa Hukum Pemilik Tanah di Pandau Jaya Siak Hulu Akan Tempuh Upaya Hukum, Usai Tanahnya Dipagar Ormas
Jumat, 31 Januari 2025 - 11:02:08 Wib Hukrim
Satreskrim Polres Kepulauan Meranti Gelar konferensi Pers dan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda
Selasa, 17 Desember 2024 - 15:32:45 Wib Hukrim
Alasan Daluarsa, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oral Seks di UIR Dihentikan
Ahad, 17 November 2024 - 00:25:00 Wib Hukrim