P19, Kejati Riau "selamatkan" Tersangka Bupati Rohul

P19, Kejati Riau
Bupati Rohul

PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Jaksa peneliti di Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas Bupati Rokan Hulu Achmad karena masih ada kekurangan. Penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum diberi petunjuk yang harus dilengkapi atau P-19.

Demikian disampaikan Asisten Pidana Umum Kejati Riau Akmal Abbas ketika ditanyai wartawan mengenai perkembangan berkas penghasutan pencurian sawit di Kecamatan Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu itu, Jumat (12/6).

"Setelah dilimpahkan ke Kejati Riau beberapa waktu lalu, kemudian diteliti. Hasilnya masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, sehingga berkasnya dikembalikan lagi ke Polda Riau dengan petunjuk jaksa," terang Akmal.

Akmal enggan menjelaskan apa saja kekurangan yang mesti dilengkapi penyidik. "Kalau itu jaksanya yang lebih tahu. Yang jelas, masih ada kekurangan sehingga belum bisa dinyatakan lengkap," kata Akmal.

Dalam kasus ini, Bupati Achmad sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum pada bulan lalu.

Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana, yaitu mencuri Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di lahan bersengketa antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dengan PT Agro Mitra Rokan.

Dalam kasus ini, Achmad diduga menghasut masyarakat yang telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian. Masyarakat yang telah menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian ini berjumlah tujuh orang.

Achmad tak membantah dugaan penyidik kepadanya, dengan alasan dirinya bertindak membela kepentingan masyarakat setempat. Ia berjanji akan mengikuti proses hukum ini sampai tuntas. (Lipo/Ms)

 

Berita Lainnya

Index