Ingin Nyoblos Tak Bawa e-KTP, Anggota DPR Ini Ditolak

Ingin Nyoblos Tak Bawa e-KTP, Anggota DPR Ini Ditolak
Ingin Nyoblos Tak Bawa e-KTP, Anggota DPR Ini Ditolak

RIAUTERBIT.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR, Fandi Utomo mengaku ditolak oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat hendak mengisi surat suara di simulasi Pemilu 2019. Ia ditolak lantaran tidak membawa e-KTP yang merupakan syarat bagi pemilih untuk menggunakan hak suaranya.

"Dia bilang 'Bapak tidak boleh memilih karena bapak tidak bawa e-KTP. Jangankan Bapak, presiden pun kalau nggak bawa e-KTP saya tolak'," kata Fandi menirukan petugas KPPS di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jabar, Sabtu (30/9/2017).

Namun, ia sempat berfoto di bilik suara meskipun tidak jadi mencoblos. Lebih lanjut, Fandi memberikan penjelasan bahwa syarat membawa e-KTP memang dicantumkan dalam formulir C6 atau surat pemberitahuan bagi calon pemilih. Ia meminta supaya tidak ada yang kehilangan hak suaranya karena tak membawa e-KTP.

"Akhir 2018. Desember 2018 adalah akhir penggunaan KTP di luar KTP elektronik. Apa itu surat dari Dukcapil atau KTP yang belum berupa KTP elektronik. Jadi hati-hati jangan sampai rakyat kehilangan hak pilih karena tidak membawa KTP elektronik di Pemilu 2019," kata Fandi.

Sementara itu, terkait e-KTP, Bupati Bogor, Nurhayanti mengungkapkan di wilayah Bogor hanya tinggal 117.000 orang lagi yang belum memiliki e-KTP. Ia mengaku pihaknya sudah melakukan jemput bola untuk dilakukan perekaman data.

"Karena kan boleh dengan surat perekaman. Karena kalau sudah direkam, sudah ada NIK keluar," katanya.(dtc)

Berita Lainnya

Index