Dinyatakan Menang Tender, Tapi Tidak Ditunjuk Sebagai Kontraktor Pelaksana

Dinyatakan Menang Tender, Tapi Tidak Ditunjuk Sebagai Kontraktor Pelaksana
MD Rizal

Pelalawan-(Riauterbit.com)-Dari pantauan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia di LPSE kabupaten Pelalawan, Pokja Unit Layanan Pengadaan kabupaten Pelalawan pernah melakukan tender pekerjaan paket Pembangunan Asrama Putri Lantai 2 SMK Manbaul Maarif dengan pagu anggaran Rp.2.632.500 pada Tahun Anggaran 2014,  dikuti oleh 12 Perusahaan Penawar, dari hasil evaluasi penawaran didapat tiga penawar yang dinyatakan memenuhi persyaratan lelang berdasarkan peraturan lelang pengadaan pemerintah/Pepres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya (Perpres Nomor 70 Tahun 2012).

Pokja mengundang ketiga penawar yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut, yang datang hanya dua perusahaan, kemudian Pokja membuat Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHPP)  dan menunjuk CV. Jasa Putri sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 2.201.934.538,06 lebih rendah dari CV. Astakona sebagai pemeang Cadangan dengan Nilai Penawaran terkoreksi Rp. 2.219.932.973.17, kedua perusahaan ini hadir dalam pembuktian kualifikasi, tertanggal 04 Juli 2014. Dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012  Pasal. 86 ayat (1) dan ayat (5) yang berbunyi :

(1)    PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan :
a.    tidak ada sanggahan dari peserta
b.  sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar, atau
c. masa sanggahan dan/atau masa sanggahan banding berakhir.
(5)  Dalam hal tidak terdapat sanggahan, SPPBJ HARUS diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja seetelah pengumuman penentapan pemenang dan segera disampaikan kepada pemenang yang bersangkutan.
Berdasarkan aturan tersebut, dalam pelangan ini Pejabat Pembuat Komitmen Wajib menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa  berdasarkan BAHPP dan peraturan yang berlaku, untuk kemudian Kontraktor menerbitkan Jaminan Pelaksanaan dari Lembaga Keuangan Bank/Non Bank sesuai aturan Kementerian Keuangan/OJK, untuk kemudian diterbitkan Surat Perjanjian Pemborongan dan Surat Perintah Mulai Kerja kepada Kontraktor Pelaksana.

Sebagai Penyedia jasa yang sudah mengikuti seluruh tahapan Pelelangan CV. Jasa Putri dan memenuhi seluruh persyaratan pelelangan,  tentunya berharap dan menunggu diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Jasa dan Dokumen Kontrak sebagai dasar untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Asrama Putri Lantai 2 SMK Manbaul Maarif. Akan tetapi yang terjadi SPPBJ tak kunjung keluar atau diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, bahkan tertanggal 21 Juli 2014 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan (MD RIZAL) Selaku pengguna Anggaran menerbitkan surat nomor : 027/DISDIK/VII/2014/574, perihal pernyataan Pelelangan Gagal pekerjaan Pembangunan Asrama Putri Lantai 2 SMK Manbaul Maarif.

Diduga oknum Kepala Dinas tersebut sejak awal telah mengarahkan agar rekanan tertentu untuk dijadikan sebagai Kontraktor pelaksana/Pemenang Lelang, untuk paket pekerjaan Pembangunan Asrama Putri Lantai 2 SMK Manbaul Maarif, akan tetapi dari Hasil BAHPP menetapkan CV. Jasa Putri sebagai Pemenag. Diduga atas dasar tidak suka inilah/yang dijagokan kalah maka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan tahun 2014 memutuskan untuk membatalkan pelelangan. Keputusan pembatalan ini sangat merugikan rekanan, dan bertentangan dengan peraturan pelelangan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan serta arogansi sekaligus penyalahgunaan wewenang dari seorang MD. RIZAL sebagi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan. Pernyataan gagal lelang tersebut jelas melanggar Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 83 ayat (3) yang berbunyi :

PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung Gagal, apabila :
a.    PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
b.    Pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata tidak benar.
c.    Dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan tidak sehat dalam pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
d.    Sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam okumen Pengadaan Penyedoa Barang/Jasa ternyata benar
e.    Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
f.    Pelaksanaan pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
g.    Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri
h.    Pelaksanaan pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar peraturan ini.

Saat dihubungi oleh Apris Domo Rn, direktur Penerbit Melayu Pos yang juga Pemantau Tingkat Nasional DPN Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia, melalui telephone selulernya, MD. RIZAL mengelak dan menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukannya sudah benar dan sesuai prosedur serta aturan yang berlaku sambil menutup telephon seluler miliknya. Dari pantauan sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, diduga pernah melakukan penyalah gunaan wewenang sebagai Kepala Dinas dan mengakibatkan kerugian Negara pada paket pengadaan meubiler tahun Anggaran 2014.

Pelaksanaan pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Kontrak, memang kasus ini tidak sempat mencuat ke publik dan hilang begitu saja karena diduga Oknum Kepala Dinas telah berdamai dengan LSM/wartawan yang menemukan data indikasi penyimpangan yang merugikan Negara/korupsi dari pengadaan meubiler tersebut.

Kami berharap dan mendesak, agar aparat penegak hukum di Riau,  untuk segera menindak lanjuti dugaan kasus ini sampai tuntas karena dikhawatirkan ini akan terulang lagi untuk pelelangan paket berikutnya, mengingat MD RIZAl saat ini baru menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial kabupaten Pelalawan. (rls/aprisdomo)
 

Berita Lainnya

Index