Diperiksa Polda Riau Empat Jam, Bupati Bengkalis Bungkam

Diperiksa Polda Riau Empat Jam, Bupati Bengkalis Bungkam

Pekanbaru-(Riauterbit.com)-Bupati Bengkalis Herliyan Saleh diam seribu bahasa setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial di Kabupaten Bengkalis, Kamis.

Herliyan yang mengenakan baju kemeja biru berlengan panjang bergaris putih keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya hadir pada pukul 10.00 WIB di Ditreskrimsus Polda Riau, Kota Pekanbaru.

Dengan dikawal tiga orang pengawal dan memasang mimik wajah tegang, Herliyan sempat salah menuju mobil yang berada di parkiran Ditreskrimsus, sebelum akhirnya pengawal menuntun yang bersangkutan ke mobil yang sebenarnya di seberang jalan.

Politikus Partai Amanat Nasional ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang kedua kalinya terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis yang dianggarkan melalui APBD Bengkalis tahun 2012 lalu sebesar Rp272 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp30 miliar.

"Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan yang kedua terkait dugaan korupsi yang menurut BPKP merugikan negara sekitar Rp30 miliar," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo yang ditemui wartawan setelah jalannya pemeriksaan.

Widodo menjelaskan bahwa pemeriksaan Herliyan hari ini terkait dugaan korupsi dana Bansos tersebut.

Namun, Widodo tidak menjelaskan secara jelas berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Bupati berumur 56 tahun tersebut. Widodo hanya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami dugaan korupsi berjamaah tersebut sebelum memutuskan untuk meningkatkan status Herliyan Saleh.

"Masih kita dalami dan akan ada saksi lainnya. Untuk penetapan tersangka kita lihat nantilah," ujarnya.

Terkait dugaan korupsi Banson tersebut, sebelumnya Direskrimsus Polda Riau telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi dana Bansos.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD Bengkalis, yakni Ry, MT, HT dan Pu.

"Selanjutnya terdapat mantan ketua DPRD Bengkalis berinisial JA, serta AA yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis," katanya.

Guntur mengatakan keenam tersangka tersebut diancam dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang Diubah Dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar," jelasnya.(juf/ant)
 

Berita Lainnya

Index