Pekanbaru-(Riauterbit.com)-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila melakukan aksi demostrasi ke kantor Wali Kota Pekanbaru, menuntut pemerintah menutup tempat hiburan malam yang telah melanggar aturan.
"Ada aturan Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang tempat hiburan di Pekanbaru, tapi tidak jalan," teriak Ketua Sapma- PP, Eko Prasetyo, di Pekanbaru, Rabu.
Dalam orasinya dibalik pagar kantor Wali Kota Pekanbaru, Eko menyampaikan ketidakbecusan Satpol-PP dalam menertipkan tempat hiburan malam di wilayah itu.
Ia memaparkan saat ini ada sekitar 75 tempat hiburan malam di Pekanbaru yang selalu melanggar aturan operasional. Tanpa memperhatikan lagi kenyamanan penduduk. Selain itu kebebasan tempat hiburan yang memperdagangan obat-obat terlarang seperti narkoba.
"Kami prihatin, generasi muda jadi korban," teriaknya.
Bahkan Sapma-PP menilai Satpol-PP sebagai penegak perda tidak tegas dan tebang pilih dalam penerapan.
"Satpol -PP hanya bisa menertipkan PKL, namun tempat hiburan tidak," teriaknya lagi disambut rekan-rekan.
Eko menilai, perda no 3 tahun 2002, pasal 5 ayat 2,3 dan 10 tentang hiburan malam menegaskan jam operasional karaoke, pub dan billyard diatur demikian juga selama bulan suci Ramadhan segala jenis hiburan ditutup siang malam.
"Kami tantang Satpol-PP jangan hanya menggusur PKL, tetapi juga menutup hiburan malam saat bulan puasa," tegasnya.
Sapma -PP bahkan mengancam jika ada tempat hiburan yang masih buka saat bulan puasa, maka akan dilakukan penyegelan.
Kasatpol- PP Pekanbaru, Zulpahmi Adrian, yang langsung menerima para demonstran dihalaman kantor walikota meminta maaf tidak bisa menghadirkan Wali Kota karena kesibukan tugas melayani masyarakat di MDI.
Zoel nama panggilan akrabnya, mengaku selama ini pihaknya sudah selalu penertibkan tempat hiburan yang menyalahi.
Namun diakuinya diluar jangkauan mereka, selalu ada yang terluput dari pantauan.
Zoel berjanji akan menyampaikan masalah ini ke Walikota pada rapat muspida yang akan digelar Kamis.
"Karena itu kami terima orasi ini sebagai masukan, Ini akan jadi prioritas kami dalam penegakan perda," ujar Zoel.
Menurut Zoel, tempat hiburan bukan tidak boleh membuka usaha di Pekanbaru, karena didalamnya ada tersangkut lapangan kerja.
"Tetapi ada aturannya," tukas Zoel.
Zoel berjanji akan menindaklanjuti usulan mahasiwa ini, dengan tanpa pembedaan.
"Jika ada yang melanggar akan kami tertipkan, termasuk PKL dan panti pijat akan jadi target," tuturnya.
Menurut Zoel, Pemko tidak lama lagi akan menerbitkan edaran walikota terkait jam operasional seluruh tempat hiburan .
"Tempat hiburan yang tidak di hotel ditutup," pungkasnya.
Berdasarkan pengamatan antara, setelah sekitar dua jam berorasi, masa Sapma-PP membubarkan diri dengan tertip setelah terlebih dahulu bersalam-salaman dengan Kasatpol-PP.(ant)
Satma-PP Pekanbaru Tuntut Penutupan Tempat Hiburan Pelanggar Aturan
Kantor Redaksi
Kamis, 11 Juni 2015 - 01:46:35 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Bagi Masyarakat Siak Hulu yang Ingin Pindah Memilih Pada Pemilu 2024 Nanti, Ini Syaratnya
Ahad, 06 Agustus 2023 - 10:26:21 Wib Politik
SMK Pertanian Terpadu Prov.Riau lepas 413 alumni angkatan 58 T.P 2022/2023
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:05:08 Wib Politik
Bertemu Presiden Jokowi, Puan Bahas Soal Legislasi Hingga Persiapan Pemilu 2024
Jumat, 24 Maret 2023 - 15:13:08 Wib Politik
Jalan Putus Ruas Pasir Pengarayan - Bangun Purba langsung di pasang jembatan darurat
Rabu, 22 Maret 2023 - 12:09:46 Wib Politik