Modus mencari kontrakan rumah, Maling motor di ciduk warga

Modus mencari kontrakan rumah, Maling motor di ciduk warga
ilustrasi

Pekanbaru-(Riauterbit.com)- seorang pencuri kendaraan bermotor nyaris babak belur dihajar warga.  di Jalan taman karya, tampan ,pekanbaru  lantaran kepergok hendak mencuri sepeda motor warga.

 Peristiwa itu terjadi, sekitar 12.30 WIB,  jum’at 05/06/2015 saat warga tengah melaksanakan solat jum’at.  Korban saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumahnya.
Korban sempat curiga karena pelaku duduk di atas motornya sambil nongkrong. Kecurigaan korban menguat karena sebelumnya pelaku sempat berada di belakang rumah korban  dan beberapa hari telah mondar-mandir di depan rumah korban.


Kecurigaan korban ternyata benar. Pelaku tiba-tiba menggunakan kunci leter T untuk membuka kunci stang motor dan  dan hendak membawa motor korban .
Korban langsung meminta tolong. Bersama rekannya, dia lantas mengejar pelaku  yang melarikan diri ke arah komplek perumahan warga .
dengan Warga sekitar yang ada di lokasi juga ikut mengejar pelaku. Karena panik, pelaku kemudian terjatuh dan sempat melakukan perlawanan,  dan berhasil melarikan diri ke semak-semak.
Namun walau berhasil melarikan diri, pelaku tetap berhasil di ringkus oleh warga yang saat itu geram melihat ulah pelaku.

Saat di tangkap pelaku mengatakan bahwasanya dia hendak  mencari rumah kontrakan , dan tiba-tiba di teriakin maling oleh korban.
Namun korban tetap bersikeras bahawasanya pelaku adalah maling yang hendak mencuri kendaraan nya.
 
Pelaku sempat membuang kunci T yang ia gunakan untuk melancarkan aksi nya , namun berhasil di temukan oleh warga  di tempat si pelaku bersembunyi.
Warga yang marah kemudian hendak memukuli pelaku yang sempat berbohong, namun berhasil di hadang oleh pemuda setempat.  
Tidak berselang lama datang anggota mapolsek tampan , untuk mengamankan pelaku dan pelaku di bawa ke mapolsek tampan untuk pemeriksaan lebih lanjut

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun. (arif)
 

Berita Lainnya

Index