RIAUTERBIT.COM-Sebanyak 21 perusahaan di Solo dibidik oleh BPJS Ketenagakerjaan karena tidak patuh. Perusahaan-perusahaan tersebut akan diproses melalui jalur hukum.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Suwilwan Rachmat, mengatakan akan segera menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
"Awal tahun 2017 sudah kita serahkan satu SKK ke Kejari. Hari ini kita serahkan lagi tiga SKK. Nanti akan kita serahkan lagi 21 SKK," kata Suwilwan usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Surakarta, Rabu (10/5/2017).
Dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan, rata-rata adalah perusahaan daftar sebagian (PDS) dan perusahaan terlambat membayar iuran. "PDS adalah ketika perusahaan tidak melaporkan data tidak sesuai kenyataan. Ada tiga jenis, PDS tenaga kerja, PDS upah dan PDS program," katanya.
Sementara pada 2016, BPJS Ketenagakerjaan telah melaporkan empat perusahaan kepada Kejari Surakarta. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Surakarta, Edi Haryono mengatakan pihaknya telah memproses empat perusahaan tersebut secara hukum.
Tiga di antaranya kini telah menuntaskan kewajibannya. Sedangkan satu perusahaan masih dalam tahap mencicil. Keempat perusahaan tersebut menanggung kewajiban Rp 257 juta. Kini, sebanyak Rp 243 juta telah dibayarkan.
"Biasanya proses selesai pada tahap mediasi, karena mereka sudah berjanji akan melaksanakan kewajibannya," ungkap dia," ungkap Edi.(dtc)
BPJS Ketenagakerjaan Bidik 21 Perusahaan Tak Patuh
Kantor Redaksi
Rabu, 10 Mei 2017 - 23:54:43 WIB
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Ekonomi
HAY TOUR & TRAVEL Bengkalis Hadirkan Perjalanan Wisata Nyaman dan Lengkap untuk Domestik dan Mancanegara
Ahad, 25 Januari 2026 - 14:00:00 Wib Ekonomi
Rombongan Koppsa-M Pangkalan Baru Turun Langsung Antarkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana Banjir Kabupaten Agam
Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:37:20 Wib Ekonomi
Sengketa Tanah Rawang Air Putih Siak Masuki Babak Baru, Andri M Dilaporkan ke Polda Riau Oleh Arman Setiawan
Selasa, 18 Maret 2025 - 23:11:07 Wib Ekonomi

