RIAUTERBIT.COM - Tahapan pemungutan suara Pilkada Kampar ditetapkan menjadi hari libur. Penjabat Bupati Kampar Syahrial Abdi mengaku telah mengeluarkan imbauan tertulis agar tidak ada pelarangan pemilih memberikan suaranya pada Rabu, 15 Februari 2017.
Abdi mengatakan, imbauan tertulis merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Dikatakan, imbauan telah disebar ke seluruh instansi pemerintahan dan swasta.
"Saya juga sudah terus sampaikan di radio," kata Abdi, Kamis (9/2/2017). Khusus bagi dunia usaha, diberi kelonggaran. Ia menuturkan, pemilik usaha dipersilakan mengatur teknisnya apabila libur akan mengganggu kegiatan produksi.
"Pokoknya, bagaimana pekerja tetap bisa menyalurkan hak suaranya. Mau bergiliran, silakan," tandas Abdi. Ia menegaskan, pekerja atau siapapun tidak bisa dihalangi melakukan pencoblosan.
Abdi mempersilakan pekerja melapor jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberi izin mencoblos. "Silakan melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja)," kata dia. Ia menambahkan, laporan akan ditindaklanjuti. (*)
Pekerja Dilarang Nyoblos, Pj Bupati: Silakan Lapor ke Dinas Tenaga Kerjaa
Kantor Redaksi
Sabtu, 11 Februari 2017 - 12:08:45 WIB
Penjabat Bupati Kampar Syahrial Abdi
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Bobi Kurniawan Turun Langsung Serap Aspirasi Warga dalam Reses DPRD Bengkalis 2026
Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00:00 Wib Politik
GEMPA Layangkan Surat ke DPRD Dumai, Relokasi PKL di Nilai Kebijakan Ugal-ugalan Walikota
Rabu, 04 Februari 2026 - 17:05:59 Wib Politik
KADAR : Propaganda Oknum Mantan Anggota BIN Ganggu Konsentrasi Presiden Prabowo
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 12:51:07 Wib Politik
Survei ARC: Pilkada Rokan Hilir 2024 Berpotensi Dimenangkan Oleh Paslon Afrizal-Setiawan
Rabu, 06 November 2024 - 13:30:00 Wib Politik

