PEKANBARU – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali kebun kelapa sawit seluas 884 hektare yang dikaitkan dengan PT Guna Dodos. Pengelolaannya selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Areal tersebut tersebar di tiga lokasi. Rinciannya, sekitar 500 hektare di Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan; 84 hektare di Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar; serta 300 hektare di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Penyerahan kepada Agrinas merupakan bagian dari penertiban dan pengamanan aset perkebunan yang telah dikuasai kembali negara. Agrinas bertugas mengelola pemeliharaan, panen, pengangkutan, dan penjualan tandan buah segar. Penugasan tersebut bukan pemindahan hak kepemilikan kawasan kepada Agrinas.
Persoalan kebun Guna Dodos sebelumnya pernah disorot Komisi IV DPR RI. Saat meninjau lokasi pada 28 Januari 2022, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ketika itu, Dedi Mulyadi, menyebut kebun seluas 884 hektare tersebut telah dikelola selama sekitar 25 tahun di dalam kawasan hutan.

Beberapa waktu yang lalu Komisi IV juga menyaksikan penyegelan lokasi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyegelan itu kemudian dilanjutkan dengan penguasaan kembali oleh Satgas PKH dan penyerahan pengelolaan kepada Agrinas.
Data Eyes on the Forest menunjukkan keseluruhan areal yang diidentifikasi sebagai perkebunan PT Guna Dodos mencapai sekitar 1.246,78 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 823,05 hektare terindikasi berada dalam Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 903 Tahun 2016.
Di Desa Rantau Baru, kebun seluas 300 hektare dikenal sebagai “LC 300”. Pengelolaannya diduga menggunakan nama kelompok tani dan Sertifikat Hak Milik atas nama sejumlah individu. Badan Pertanahan Nasional menyatakan akan memeriksa sertifikat yang disebut terbit di areal tersebut.
Meski telah diserahkan kepada Agrinas, Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) menilai penguasaan fisik di lapangan perlu dipastikan. Kenedy dari Kopari mengatakan aktivitas panen masih terlihat di kebun Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan.
Menurut dia, plang Satgas PKH baru terlihat di kawasan Bandar Seikijang. Plang serupa belum ditemukan di kebun Gunung Sahilan dan Desa Rantau Baru, Pangkalan Kerinci.
“Kami meminta Kejati Riau dan Satgas PKH segera menertibkan serta memastikan penguasaan dua kawasan lainnya di Gunung Sahilan dan Rantau Baru. Jangan sampai penyerahan sudah dilakukan, tetapi kebun masih dikuasai dan dipanen pihak lama,” kata Kenedy.
Kopari juga meminta pemerintah menelusuri pihak yang memanen, mengangkut, dan menerima tandan buah segar dari kedua lokasi tersebut. Penelusuran dapat dilakukan melalui surat pengantar buah, nota timbang, kendaraan pengangkut, rekening pembayaran serta catatan penerimaan TBS di pabrik kelapa sawit.
Satgas PKH dan Agrinas perlu menjelaskan apakah seluruh areal 884 hektare telah dikuasai secara fisik atau penertiban lapangan baru dilakukan di Bandar Seikijang. Pemerintah juga perlu membuka berita acara penyerahan, peta koordinat dan batas setiap lokasi.
PT Guna Dodos tetap perlu diberi kesempatan menjelaskan status kebun, aktivitas panen serta penyelesaian kewajibannya di bidang kehutanan.

