Bos PT MKS akui sogok Fuad Amin Rp 15 miliar buat muluskan proyek

Bos PT MKS akui sogok Fuad Amin Rp 15 miliar buat muluskan proyek
ilustrasi
Persidangan kasus suap Bupati Bangkalan nonaktif Fuad Amin kembali digelar di Tipikor. Saksi Direktur HRD PT Midya Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang mengakui telah memberikan uang pelicin kepada Fuad Amir untuk melancarkan usaha gas di Bangkalan Madura.
 
"Saya memberi uang ke Fuad Amir Rp 15,050 miliar. Diberikan dengan mengangsur," kata Antonius Bambang di Gedung Tipikor, Kamis (28/5).
 
PT MKS memberikan uang secara tunai dan transfer ke Fuad Amir dari bulan Juni 2009 sampai terakhir Desember 2014. Pada pertemuan terakhir PT MKS memberikan terdakwa sejumlah Rp 700 juta.
 
"Uang yang nya diberikan tiap bulan terkadang ada yang insidenal kalau bupati minta. Yang pasti, total yang kita berikan Rp 15 miliar. Dia juga sempat meminta kenaikan jumlah uang dan kita menyetujui," terang Antonius kepada Hakim di sidang.
 
Antonius mengungkapkan pemberian uang karena jasa Fuad Amin memberikan dukungan kerja sama antar PD Sumber Daya dengan PT MKS. Dalam mendirikan usaha gas, BP Migas menyarankan para penguasa meminta izin usaha dari pemerintah daerah. Hal ini sebagai bentuk prasyarat dan dukungan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
 
Antonius, sebagai orang kepercayaan PT MKS berinisiatif bekerja sama dengan Bupati Pangkalan agar segala perizinan lancar dan tidak dipersulit.
 
[eko]

Berita Lainnya

Index